Polisi Bekuk Pengedar Sabu di PALI, Amankan 2,36 Gram Barang Bukti

Ilustrasi sabu. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi sabu. (ist/rmolsumsel.id)

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 


Kali ini, seorang pria bernama Seh Muji Burohman (55), warga Dusun I Desa Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI berhasil diamankan pada Selasa (23/7) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar sabu ini diringkus berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit Idik 1 Ipda Hartoyo. 

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin SIK, mengungkapkan penangkapan ini merupakan bukti keseriusan jajarannya dalam memerangi peredaran narkoba di Bumi Serepat Serasan.

"Penangkapan ini dilakukan melalui metode penyamaran atau undercover. Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/53/VII/2024/SPKT.Resnarkoba/Res.Pali/PoldaSumatera Selatan," ujar Kapolres PALI.

Kasat Reserse Narkoba Polres PALI, Iptu Aan Sriyanto MH, menambahkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihaknya. Salah seorang anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyamaran dengan cara membeli narkoba langsung dari pelaku.

"Saat transaksi berlangsung, pelaku langsung kita amankan beserta barang bukti. Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan 2,36 gram sabu yang terbungkus dalam plastik klip, satu unit timbangan digital, dan sejumlah barang bukti lainnya," jelas Kasat Narkoba.

Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres PALI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.