Polisi Bantah Sempat Lepaskan Pelaku Penelantaran Istri Hingga Meninggal di Palembang

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono. (denny pratama/rmolsumsel.id)
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono. (denny pratama/rmolsumsel.id)

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono membantah sempat melepaskan pelaku penelantaran istri hingga tewas di Palembang yang sempat dituding pihak keluarga korban. 


Menurutnya, polisi tidak pernah melakukan penangkapan terhadap pelaku. "Tidak benar ada penangkapan. Rekan-rekan dapat melihat, proses pengaduan tanggal 22 (Januari) kami melihat fisik korban, tidak ada tanda penganiayaan, sehingga tidak ada alasan melakukan tindakan segera (penangkapan,red)," kata Harryo saat konferensi pers, Selasa (28/1/2025). 

Dia mengatakan, pasca pelaporan tersebut, pihaknya mengikuti perkembangan kondisi korban. Selain itu, penyidik terus melengkapi alat bukti sesuai dengan kronologis yang disampaikan pihak keluarga. 

"Jadi tidak benar adanya penangkapan sebelumnya kemudian dilepas kembali," kata Harryo. 

Dia menjelaskan, saat ini keluarga korban menolak untuk melakukan otopsi. Hanya saja, hal itu tidak diperlukan lantaran berbagai keterangan serta alat bukti sudah mengarah ke tindakan kejahatan yakni Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berupa penelantaran. Selain itu, tidak ada tanda penganiayaan maupun penyekapan seperti yang dituduhkan sebelumnya. 

"Keluarga koban menolak untuk otopsi. Tapi, kami tidak ada kepetingan dilakukan otopsi karena keterangan dokter yang ada, kondisi fisik yang ada, sudah mengarah (KDRT)," tegasnya. 

Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Sindi Purnama Sari (25) diduga disekap oleh suaminya berinisial WS (26) hingga akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Hermina Jakabaring.

Peristiwa penyekapan ini terkuak setelah adanya laporan kakak kandung korban Purwanto (32) warga Jalan Mataram Ujung, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palemhang.

Laporan itu dibuat oleh Purwanto di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes  Palembang, Rabu (25/1) sekitar pukul 23. 00 WIB.Wisata Palembang

Purwanto menceritakan, kejadiannya terjadi di Jalan Abi Kusno, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kecamatan Kertapati, Palembang tepatnya di rumah korban dan terlapor.

Kemudian, pada Selasa (21/1) sekitar pukul 18.00 WIB dia mendapatkan telepon dari terlapor WS yang meminta datang ke rumah.

"Awal kami ditelepon oleh terlapor dan disuruh olehnya untuk datang ke rumah karena dalam keadaan darurat," ungkap Purwanto ketika diwawancarai awak media di rumahnya, Senin (27/1) siang.

Masih dikatakan oleh Purwanto, setiba dia di rumah adiknya Sindi, ia mendapati rumah tersebut sudah dipadati oleh warga sekitar yang berkata adiknya seperti mayat hidup dan berbau tidak sedap.

"Karena ramai saya pun dan keluarga panik. Kami langsung masuk ke dalam rumah," ungkapnya.

Sambung Purwanto, setelah di dalam kamar melihat kondisi saudaranya, dengan rambut gimbal banyak kutu, badan kurus tinggal tulang membuat keluarga langsung membawanya ke RS Hermina.

"Dibawa langsung ke RS Hermina dalam keadaan kritis, korban pun meninggal dunia pada Kamis (23/1), sekitar 12.30, siang," ungkapnya.

Ironisnya, setelah melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Palembang, ternyata terlapor pun sempat diamankan 1 x 24 jam.

"Sempat diamankan pak atas laporan kami, tetapi setelah 1x24 terlapor ini bebas, katanya alat bukti tidak cukup," ungkap Purwanto.

Dirinya berharap atas meninggal sang adik, pihak kepolisian dalam segera mengungkap tabir ini.

"Kalau kami pihak keluarga berharap terlapor ini diadili pak. Karena sudah melakukan penelantaran hingga korban meninggal dunia. Apalagi sudah disekap di kamar," tandasnya.