Sat Reskrim Polres Pagaralam berhasil mengamankan ER(43) tersangka pelaku pembobolan Pondok milik saudara Febriansyah(34) dikawasan di Curup jare, kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam, Jum'at (03/07/2020).
- Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif di Dishub Prabumulih Naik ke Penyidikan
- Kembali Ditangkap dalam Kasus Narkoba, Ammar Zoni Apresiasi Kinerja Polisi
- Hasil Otopsi Prada Jefriando Keluar, Kuasa Hukum Sebut ada Tanda Kekerasan
Baca Juga
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIK MH melalui kasat reskrim AKP Acep Yuli Sahara SH membenarkan adanya penangkapan tersangka HR tersebut, penangkapan ini bermula dari laporan korban Febriansyah (30/06/2020) lalu.
"Dari laporan tersebut angota langsung mengamankan tersangka (TSK) HR dan barang bukti yang saat itu sudah di amankan warga," kata dia.
Dikatakan Acep, Barang bukti (BB) yang berhasil di amankan antara lain alat Semprot (teng) sebanyak 4 buah, batre tenaga suara 1buah.
"Dari pengakuan TSK perbuatan ini tidak dilakukan sendirian tetapi bersama rekannya yang identitasnya sudah kami kantongi," Jelasnya.
Acep menuturkan, Sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhada TSK yang berstatus daptar pencarian orang (DPO).
"Atas perbuatan TSK polisi menjerat dengan Pasal 363 KUHP," tegasnya.
- Polda Sumsel Ungkap Pengoplos Minyak Sulingan Menjadi Pertalite, Begini Modusnya
- Penjual Es yang Dituduh Sebagai Hacker Bjorka Masih Diperiksa Polisi
- Mabes Polri: Tepat, Langkah Polda Jatim Bubarkan Acara KAMI