Polemik Pembangunan Masjid di Talang Jambe, Dihambat Perangkat Desa Setempat, Pengacara Ummat Pasang Badan

Advokat Anto Astari (kanan abu-abu) saat mendatangi pewakaf lahan masjid dan sejumlah warga
Advokat Anto Astari (kanan abu-abu) saat mendatangi pewakaf lahan masjid dan sejumlah warga

Terhambatnya pembangunan Masjid Al Madinah dan Ibaduhrohman di Jalan Padat Karya Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarami Kota Palembang mendapat perhatian seluruh pihak. Salah satunya dari Pimpinan Astari Law Firm and Partners, Anto Astari.


Sejak berita penghambatan pembangunan dua masjid tersebut dimuat, dirinya langsung tergerak untuk melakukan upaya hukum agar proses pembangunan dua rumah ibadah tersebut bisa terealisasi.

Anto langsung mendatangi panitia pembangunan masjid serta pewakaf lahan untuk mendapat kronologi yang lengkap terkait hambatan yang dialami. “Saya disini sebagai perwakilan pewakaf lahan untuk menyelesaikan persoalan pembangunan masjid ini,” kata Anto saat dibincangi, Kamis (16/2).

Dia mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Lurah Talang Jambe terkait persoalan tersebut. Sebab, dalam rapat mediasi yang dipimpin Lurah beberapa waktu lalu, terjadi kesepakatan untuk menunda pembangunan masjid.

“Artinya ada peran Lurah yang menghambat pembangunan masjid. Kami ingin pertanyakan, apa dasar Lurah menyepakati itu,” kata Anto. Dijelaskannya, surat klarifikasi yang dilayangkan ini diharapkan dapat segera mendapat respon pihak Lurah agar tidak berlarut.

"Apabila tidak ada respon, kami akan melanjutkan proses hukum selanjutnya. Tidak terbatas kepada pihak yang menghalangi, tetapi juga Pemkot Palembang yang minim perhatian terhadap ummat," sambung Anto.

Apabila memang nantinya proses pembangunan bisa dilanjutkan, dia meminta oknum aparatur pemerintah kota Palembang meminta maaf atas upaya penghambatan yang dilakukan. Terlebih saat berkembang isu mengenai narasi yang memecah belah persatuan dan kesatuan.

“Tuduhan penganut paham Wahabi juga harus bisa dibuktikan oleh Lurah atau Ketua RW atau siapapun yang menghalangi pembangunan masjid ini. Jangan asal tuduh saja. Ini masjid dibangun untuk warga, dibangun untuk Ummat, tidak ada kaitannya dengan paham ini atau paham itu,” ujarnya.

Sebab penundaan proses pembangunan itu, secara materiil telah mengakibatkan kerugian bagi pihak panitia pembangunan masjid. Menurut Anto, diantaranya bantuan yang berasal dari Arab sebesar Rp50 juta yang terpaksadikembalikan.

“Tadinya ada bantuan pembangunan masjid dari donatur Arab. Besarannya Rp250 juta. Tapi baru ditransfer Rp50 juta. Karena pembangunannya tertunda, maka klien kami harus mengembalikannya lagi. Artinya sudah ada kerugian materiil terkait itu dan kami minta kerugian dikembalikan,” ucapnya.

Anto yang dikenal sebagai Pengacara Ummat ini menegaskan, tidak ada alasan pihak-pihak terkait untuk menunda ataupun menghambat pembangunan masjid. Sebab, dari kepemilikan lahan, tanah tersebut tidak ada sengketa.

“Sementara untuk izin, itu hampir seluruhnya sudah lengkap. Tidak ada alasan untuk menunda pembangunan masjid. Saya siap pasang badan dan rela tak dibayar hingga masjid ini selesai pembangunannya,” tandasnya.