Polda Sumsel Usut Kekayaan Bripka Edi Purwanto yang Bawa Alphard dan Ancam Pengemudi

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmad Wibowo. (dok. Polda Sumsel)
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmad Wibowo. (dok. Polda Sumsel)

Kasus dugaan pengancaman pakai senjata tajam dengan tersangka oknum polisi di Polsek Muara Padang Polres Banyuasin, Bripka Edi Purwanto ternyata terus berlanjut. Setelah yang bersangkutan ditahan Polda Sumsel, harta kekayaan Bripka Edi Purwanto akan diselidiki sumbernya.


Bripka Edi Purwanto yang merupakan anggota Polri golongan II, memiliki mobil Alphard dan Fortuner yang dikendarai anaknya.

Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo menegaskan telah memerintahkan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk mengusut asal muasal dan jumlah kekayaan Bripka Edi.

"Perkara terkait harta kekayaan sedang diselidiki Krimum dan Krimsus Polda Sumsel untuk kemungkinan ada kegiatan ilegal yang dilakukan atau yang pernah dia lakukan," katanya, Kamis (28/12).

Lalu menurutnya  pada dasarnya polisi boleh memiliki usaha sejauh tidak ilegal dan tidak ada relevansi dengan tugasnya.

"Misalnya dia membuka suatu usaha pengadaan barang sedangkan dia bertugas di bagian pengadaan barang, itu tidak boleh, karena ada potensi penyalahgunaan wewenang, dia memenangkan usahanya sendiri. Kalau legal itu tidak dilarang, makanya saya baru bisa jawab sebatas itu,"ujarnya.

Sampai saat ini Bripka Edi masih ditahan di Bid Propam Polda Sumsel selama 21 hari semenjak ditahan. Ia tak menutup kemungkinan proses penahanan Bripka Edi dilanjutkan di Polrestabes Palembang.

Sementara tindak pidana pengancam yang dilakukan masih dalam proses penyidikan Polrestabes Palembang.

"Saya perintahkan Kabid Propam minta penahanan dimaksimalkan 21 hari. Setelah itu dalam penyidikan di Polrestabes bisa saja dia ditahan dilanjutkan Polrestabes Palembang," katanya.