Propam Polda Sumsel Tahan Bripka Edi Selama 30 Hari di Tempat Khusus

Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin. (Fauzi/RmolSumsel.id)
Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin. (Fauzi/RmolSumsel.id)

Kasus pengamanan dengan senjata tajam yang dilakukan Bripka Edi Purwanto kepada warga menjadi atensi Kapolda Sumsel. Bripka Edi kini sudah ditahan di sel penempatan khusus (Patsus) Bidang Propam Polda Sumsel untuk proses pelanggaran kode etik anggota Polri. 


Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin menegaskan Bripka Edi Purwanto sudah yang ditempatkan di patsus dan diperiksa terkait pelanggarannya. 

"Bripka Edi saat masih dipatsus maksimal 30 hari dari pengamanan sampai putusan. Kita amankan terkait pelanggaran yang dilakukannya. Sementara kendaraan akan kita ungkap apakah milik dia atau bukan. Semuanya akan kita ungkap sekaligus bukan hanya pengancamannya saja, "kata Agus kepada wartawan Kamis (21/12/2023). 

Meski korban sudah membuka pintu damai, namun kata Agus pihaknya tetap memproses sidang Bripka Edi karena sudah menjadi arahan Kapolda Sumsel. 

"Kasus ini sudah menjadi pak Kapolda beliau sudah memerintahkan, untuk menindak tegas anggota yang terbukti bersalah. Kalau soal PTDH nanti tunggu proses sidangnya , " jelasnya. 

Untuk korban atau pelapor juga akan dipanggil hari ini untuk dimintai keterangan lanjutan guna proses penyelidikan. 

"Kemarin sudah. Hari ini kami panggil lagi untuk pendalaman,"tutupnya.