Polda Sumsel Musnahkan 1,9 Kilogram Sabu dan 70 Kilogram Ganja Asal Sumbar

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel melakukan pemusnahan barang bukti sabu dan ganja kering. (Fauzi/RmolSumsel.id)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel melakukan pemusnahan barang bukti sabu dan ganja kering. (Fauzi/RmolSumsel.id)

Sebanyak 1,9 kilogram sabu dan 70,86 kilogram ganja kering asal Sumatera Barat dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan.


Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara menggunakan blender. Sementara, ganja kering dibakar petugas.

Sebelum dimusnahkan petugas Labfor Polda Sumsel memeriksa barang bukti untuk mengetahui kandungan amphetamin dan metamfetamin setelah dipastikan mengandung amphetamin dan metamfetamin sabu dan ganja ini lalu dimusnahkan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung mengatakan pihaknya sengaja tidak merilis hasil tangkapan narkotika termasuk penangkapan ganja kering seberat 70 kilogram karena ada kepentingan untuk pengembangan kasusnya. 

"Ungkap kasus ganja ini, kami melakukan pengembangan sampai menangkap jaringannya yang ada di Jakarta. Sehingga untuk menjaga informasi itu terjaga dengan baik untuk pengembangan sehingga kami tidak merilisnya ke media,"kata Dolifar usai pemusnahan barang bukti Kamis (22/6).

Ditegaskan Dolifar, pemusnahan barang bukti ini untuk diketahui masyarakat luas bahwa inilah hasil ungkap kasus yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumsel selama Mei hingga Juni 2023. 

Untuk barang bukti ganja kering berasal dari Sumatera Barat hendak dibawa ke Jakarta, namun belum sampai ke Jakarta terlebih dulu disergap anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel di wilayah Banyuasin yang dibawa tiga orang kurir langsung dari Sumatera Barat. 

"Karena asal ganja ini dari Sumatera Barat, maka kami masih akan melakukan penyelidikan dan pendalaman. Untuk tersangka sabu sabu sebagian besar dari Sumatera Selatan sendiri rata rata para tersangka ini kurir,"pungkasnya.