Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 16 Kilogram Sabu dari Aceh

Unit Timsus dan IT Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam bungkus teh cina seberat 16 Kilogram/ist
Unit Timsus dan IT Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam bungkus teh cina seberat 16 Kilogram/ist

Unit Timsus dan IT Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam bungkus teh cina seberat 16 Kilogram (Kg) atau senilai Rp16 miliar yang dibawa dua orang kurir menggunakan mobil pick up warna hitam bernomor polisi BG 9833 NQ dari Aceh dengan tujuan Sumsel.


Modus peredaran narkoba tersebut melalui mobil bak yang berisi pohon kelapa sawit yang dalam bagasi bawah bak mobil yang sudah di modifikasi dengan Bak hidrolik (Kotak Tersembunyi).

Berdasarkan informasi yang didapatkan, polisi mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman barang narkotika dari Medan menuju Palembang.

Setelah melaksanakan penyelidikan dan meyakini terhadap informasi tersebut, selanjutnya Tim melaksanakan penangkapan dan penggeledahan terhadap mobil pick up warna hitam bernomor polisi BG 9833 NQ.

Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Palembang Jambi KM 59 Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, pada Selasa (1/2) sekitar Pukul 00.15.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 16 Kg Sabu yang dibungkus plastik Teh cina Guanyinwang, sekaligus mengamankan dua tersangka, yaitu Armia bin Abu Bakar (48) warga Aceh dan Fadli bin Muhammad Hatta (41) warga Bandar Keliba Kabupaten Bender Meria.

Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel, Kombes Heri Istu Hariono mengatakan, kejadian saat kendaraan pelaku melintas di perbatasan Sumsel dan Jambi atau Jalan Palembang-Jambi, Km 59, Simpang Tungkal, Kabupaten Muba, Selasa (1/2) dini hari.

 “Pelaku menyelundupkan sabu itu pakai mobil pikap yang mengangkut buah kelapa sawit. Sabu-sabu itu disimpan di tempat yang memang sudah dimodifikasi,” katanya, Selasa (1/2) .

Heri juga menjelaskan kedua pelaku yang diamankan merupakan kurir yang diupah 100 juta.

“Nilainya sekitar Rp16 miliar. Ada dua orang yang kita amankan, dua lagi masih dilakukan pendalaman. Kedua kurir yang kita amankan merupakan kurir transportir yang diupah Rp100 juta,” kata Heri.

Heri juga menjelaskan pihaknya akan melakukan pengembangan terkait penangkapan tersebut.

“Sabu asal Aceh memang tujuannya Sumsel. Tapi kita masih lakukan pendalaman lagi terkait barang bukti tersebut,” katanya.