Polda Sumsel Bongkar Penimbunan Solar Bersubsidi di OKU Timur 

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menggerebek sebuah rumah tempat penimbunan BBM jenis solar subsidi di Jalan Gumari RT 03 Rw.02 Dusun II Desa Sidodadi Kecamatan Belitang I Kabupaten OKU Timur/ist
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menggerebek sebuah rumah tempat penimbunan BBM jenis solar subsidi di Jalan Gumari RT 03 Rw.02 Dusun II Desa Sidodadi Kecamatan Belitang I Kabupaten OKU Timur/ist

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menggerebek sebuah rumah tempat penimbunan BBM jenis solar subsidi di Jalan Gumari RT 03 Rw.02 Dusun II Desa Sidodadi Kecamatan Belitang I Kabupaten OKU Timur Kamis 24 November 2022 lalu.


Dari penggerebekan ini petugas mengamankan pelaku berinisial TH yang saat sedang merapikan terpal dimobil pick up yang sedang bermuatan beberapa dirigen yang diduga berisi BBM jenis solar yang rencananya BBM tersebut akan dijual kembali kepada konsumen. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat bahwa di OKU Timur ada rumah tempat menimbun BBM jenis solar. 

"Dari informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan dan langsung menyergap pelaku bersama sejumlah barang bukti,"kata Barly kepada wartawan, Senin (28/11).

Dikatakan Barly, anggotanya juga mengamankan pelaku yang sedang merapikan terpal mobil pick up yang sedang bermuatan beberapa jeriken yang diduga berisi BBM dengan jenis solar yang rencananya BBM tersebut akan dijual kembali. 

"Di TKP kami menyita barang bukti berupa satu unit mobil pick up merk Daihatsu warna putih No.Pol : BE 8681 ZF. 22 jeriken kapasitas 35 Liter berisikan BBM jenis solar subsidi, 70 (buah dirigen kapasitas 35 Liter dalam keadaan kosong, satu buah timbangan, dua buah corong dan satu buah selang ukuran lebih kurang 1,5 meter, satu buah buku catatan, satu unit Handphone merk Vivo Y 121 warna biru," bebernya. 

Untuk pelakunya dijerat dengan Pasal 55 undang undang no 22 tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tentang penyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bbm subsidi pemerintah.(fz)