Selama Semester Pertama 2022, KPK Sudah Tersangkakan 68 Orang

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) saat memaparkan kinerja KPK/RMOL
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) saat memaparkan kinerja KPK/RMOL

Selama semester pertama tahun 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan 68 orang sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.


Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto didampingi oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat memaparkan kinerja KPK Bidang Penindakan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (22/8).

"Selama satu semester ini, kami sudah melakukan penyelidikan 66 perkara, kemudian penyidikan yang sudah masuk tadi sudah 61. Kemudian penuntutan 71 perkara, inkracht 59 perkara, eksekusi 51 perkara, dan tersangka 68," ujar Karyoto kepada wartawan.

Penindakan yang dilakukan KPK itu kata Karyoto, sudah di angka 50 persen dari target tahunan perkara yang tuntas di penyidikan dan penuntutan sebanyak 120 perkara.

Selain itu kata Karyoto, dalam penyidikan, KPK juga mempunyai kasus-kasus lama atau carry over. Dimana, perkara yang saat ini sedang berjalan sebanyak 99 dengan rincian 63 kasus carry over, dan 36 kasus dengan 61 Sprindik yang diterbitkan selama semester 1 tahun 2022.

KPK juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka sebanyak 3.400 saksi dan 56 tersangka. Bahkan, KPK juga sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan sebanyak 52 kali penggeledahan dan 941 penyitaan.

Selanjutnya, dalam upaya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka yang dilakukan selama semester pertama 2022 ini, sebanyak lima orang untuk penangkapan, dan 62 penahanan.