Temuan pencatutan nama penyelenggara pemilu oleh parpol dalam data keanggotaan yang diinput ke sistem informasi partai politik (Sipol) bakal diserahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada pihak kepolisian.
- Perbaikan Data Verifikasi Selesai Diinput ke Sipol, Partai Prima Optmimis Lolos
- Permainkan Putusan Kasasi PKPU, Hakim Yustisial Edy Wibowo Diduga Terima Uang Rp 3,7 M
- Terbitkan PKPU 9/2022, KPU Wajibkan Lembaga Survei Laporkan Sumber Pendanaan
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, saat ditemui di Kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (22/8).
"Diteruskan ke polisi. Nanti (masuknya) ke (ranah) pidana," ujar Bagja.
Dia menjelaskan, dalam hukum kepemiluaan tidak ada pemberian sanksi terhadap parpol yang mencatut nama penyelenggara pemilu ke dalam Sipol, sebab itu hanya pelanggaran administrasi dengan rekomendasi berupa perbaikan.
"Tidak ada ketentuan pidananya, cuma pelanggaran administrasi. Bisa pidana umum cuma bukan kerjaan Bawaslu. Itu polisi," demikian Bagja.
Hingga pekan kemarin, Bawaslu telah mencatat 275 nama jajaran Bawaslu di tingkat pusat dan daerah yang dicatut ke dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol di Sipol KPU RI.
Hasil ini didapat dari pengawasan yang dilakukan selama 14 hari masa pendaftaran, dan 13 hari tahap verifikasi administrasi terhadap parpol yang dokumen pendaftaran peserta pemilu 2024 dinyatakan lengkap.
Jika dirinci, dari 275 nama penyelenggara pemilu yang dicatut parpol ada 216 orang staf, 31 orang anggota Bawaslu, 16 orang tenaga pendukung, 5 orang ketua Bawaslu, 3 orang bendahara, 2 orang kepala sub bagian, 1 orang koordinator sekretariat, dan 1 orang anggota panitia pengawas pemilihan.
Sementara rincian daerah yang nama penyelenggara pemilunya paling banyak dicatut parpol, yakni 57 orang di Provinsi Papua, 18 orang di Papua Barat, 17 orang di Sumatera Selatan dan Sumatera Utara, 14 orang di Jawa Tengah, 11 orang di Sulawesi Utara, serta 10 orang di Aceh dan Lampung.
- Nasdem, PAN dan Golkar Mulai Buka Penjaringan Kandidat Calon Kepala Daerah
- Tim Hukum Amin: Saksi Ahli KPU Gagal Bantah Dalil Sengketa Pilpres
- Pengembang Sirekap Benarkan KPU Sewa Server Alibaba Usai Dapat Serangan Siber