Rebutan Anak, Seorang Bapak Dikeroyok Mertua dan Adik Ipar hingga Babak Belur

Korban Indra ketika membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang. (Denny Pratama/RMOLSUMSEL.ID)
Korban Indra ketika membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang. (Denny Pratama/RMOLSUMSEL.ID)

Diduga permasalahan anak, M Indra Revlino (23) menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh mertua laki-lakinya berinisial HM dan adik iparnya BG.


Tak terima dengan peristiwa tersebut, Indra yang tercatat sebagai warga Jalan Kadir TKR, Kecamatan Gandus Palembang ini membuat laporan polisi di Polrestabes Palembang, Senin (28/8/2023) malam.

Diceritakan oleh Indra, kejadiannya terjadi di rumah mertuanya di Jalan Bukit Baru I, Lorong Bukit Permai, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Minggu (27/8/2023) sekitar pukul 18.00 sore.

Bermula ketika dia mendapati anaknya tinggal di kawasan rumah susun (rusun) bersama sang istri. Merasa tidak terima anaknya tinggal di rusun, Indra membawa anaknya pergi ke rumah mertuanya.

"Sampai di sana, saya langsung tanya mau ikut papa atau mama. Anak saya bilang mau ikut papa. Dan, saya suruh untuk berpamitan dulu dengan neneknya (mertua)," kata Indra ditemui di SPKT Polrestabes Palembang.

Masih dikatakan Indra, oleh sang mertua anaknya justru dibawa masuk ke kamar dan dikunci dari dalam. Lantas, dia pun menanyakan perihal tersebut, mengapa anaknya tidak boleh ikut bersama dia.

"Saya bicara dengan keluarga mereka, apa salahnya jika anak saya ikut dengan saya, karena saya adalah bapaknya. Terus saya bilang, kalau tidak boleh ikut, lebih baik tinggal disini, jangan di rusun," tegasnya.

Kemudian, disaat akan pulang ke rumah, korban sempat berkata jika terjadi hal yang tidak diinginkan terhadap anaknya, mereka semua yang harus bertanggung jawab.

"Seketika BG langsung memukul kepala saya sampai terjatuh. Dan kembali memukul sampai berulang kali. Lalu, HM memegang badan saya, serta BG memukul pakai sepeda. Untung ada warga yang melerai," tegasnya.

Akibat kejadian tersebut, Indra mengalami luka memar di kepala, sakit di leher, jari kelingking tangan kiri bengkak, bagian perut sakit, dan lengan sakit. Sehingga dia pun melaporkan kedua ke polisi.

"Saya tidak terima sudah di keroyok, jadi saya buat laporan polisi ini. Saya berharap agar mereka ditangkap, dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutupnya.

Kini, laporan pelapor sudah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, dengan tindak pidana Pengeroyokan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP. [DP]