Dugaan Korupsi Rp1,3 Triliun, Kejati Sumsel Periksa Pegawai Kementerian ESDM dan Petinggi Sejumlah Perusahaan Tambang?

Kantor Kejati Sumsel. (denny pratama/rmolsumsel.id)
Kantor Kejati Sumsel. (denny pratama/rmolsumsel.id)

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terus melakukan pemeriksaan sejumlah pihak terkait perkara mega korupsi bernilai triliunan rupiah yang sempat dilontarkan Kajati, Yulianto.


Informasinya, Kamis (22/2/2024), ada pemeriksaan sejumlah pihak yang dilakukan tim penyidik lembaga Adhyaksa tersebut. Mereka diantaranya Direktur Teknik Lingkungan Minerba Kementerian ESDM berinisial SSH serta Direksi dua perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lahat. 

Mereka dimintai keterangan terkait dugaan pidana pertambangan yang secara spesifik disinyalir berkaitan dengan tanggung jawab reklamasi yang tidak dilakukan sampai saat ini, sehingga berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi negara.  

Terkait hal ini, Kepala Kejati Sumsel melalui Kasi Penkum, Vanny Eka Sari "Nanti kita sampaikan, jika sudah ada info dari mereka (penyidik pidsus)," katanya saat dikonfirmasi. Menurut Vanny, pihaknya saat ini juga masih fokus dalam penyidikan tahap kedua korupsi perbankan yang dilakukan mantan pegawai BNI Cabang Kayuagung. 

Selain dua direksi perusahaan tambang tersebut, sebelum ini juga beredar jika penyidik unit Pidsus Kejati Sumsel telah memeriksa sejumlah pihak berwenang atas dugaan pidana pertambangan ini. Mulai dari Dinas ESDM Provinsi Sumsel, sampai Dinas LHP Sumsel. 

Bahkan beredar informasi ada sebanyak 43 perusahaan yang ikut dipanggil penyidik, tak terkecuali perusahaan swasta maupun perusahaan plat merah untuk melengkapi penyidikan perkara ini. Seperti salah satunya dalam salinan surat pemanggilan yang diterima awak redaksi, ditandatangani Aspidsus Abdullah Noer Denny selaku penyidik. 

Dalam surat tersebut, Direktur perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan Desa Ulak Pandan, Kabupaten Lahat telah dipanggil pada 18 Januari 2024 lalu. Namun, saat dilakukan penelusuran pada situs resmi Kementerian ESDM, perusahaan ini tidak lagi muncul, yang secara sederhana dapat diartikan telah habis masa operasi produksinya. 

Mengerucut ke Pidana Pertambangan

Diberitakan sebelumnya, Kejati Sumsel saat ini tengah membidik perkara dugaan kasus korupsi yang kerugian negaranya mencapai Rp 1,3 triliun. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejati Sumsel Yulianto, saat coffee morning bersama wartawan di kantornya, Jumat (26/1/2024) lalu.

"Ada satu perkara yang sudah naik tahap penyidikan dengan kerugian negara Rp1,3 triliun. Untuk nama perkaranya belum dapat kami sampaikan, jadi tunggu saja tanggal mainnya," tegas Kajati Sumsel.

Masih dikatakannya, jumlah kerugian negara Rp 1,3 triliun tersebut diketahui berdasarkan analisa penghitungan kerugian negara. "Selain itu kita juga menjalin kerjasama dengan BPK RI. Dari itulah diketahui jumlah kerugian negaranya berjumlah Rp 1,3 triliun," ujarnya.

Dilanjutkan Yulianto, penanganan perkara korupsi dengan kerugian negara yang besar merupakan rencana strategis yang dilakukan pihaknya pada tahun 2024. "Kami berkomitmen menjadikan Kejati Sumsel berintegritas dan berprestasi," ujarnya. 

Analisa tim Kantor Berita RMOLSumsel berdasarkan rangkuman pemberitaan kemudian mengarah pada dugaan pidana pertambangan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan tambang di Sumsel. Perusahaan yang dipanggil, disinyalir tidak merencanakan, menempatkan jaminan, ataupun melaksanakan reklamasi.