Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengisyaratkan tidak segan untuk memberlakukan sanksi-sanksi tegas terhadap masyarakat tidak patuh dengan aturan pembatasan aktifitas dan mobilitas kendaraan.
Hal ini di ungkapkan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri, saat dikonfirmasi Kantor Berita Rmolsumsel.id, pada Rabu (30/6). “Sesuai dengan dinamika perkembangan yang terjadi. Sementara ini belum (memberlakuan sanksi tegas, red), tapi bisa saja,"ujar Kapolda.
Sejauh ini, kata Kapolda, penyekatan ruas yang dilakukan terhitung sejak Rabu (23/6) oleh Polda beserta jajaran di beberapa wilayah di Palembang dianggap berjalan baik.
Namun pihaknya juga terus meminta dukungan dari masyarakat untuk bersama-sama menekan penyebaran Covid-19. "Paling tidak timbul rasa kepedulian dan ketaatan masyarakat terhadap prokes,” ujar Kapolda.
Oleh sebab itu pula, Kapolda mengatakan penyekatan ruas jalan di kota Palembang ini juga dapat diterapkan di Kabupaten/Kota lain. “Apabila masyarakat disana acuh atau tidak patuh terhadap aturan yang berlaku selama PPKM mikro, bisa diterapkan,” kata Kapolda.
- Datangi Polda Sumsel, SIRA Minta Tambang Pasir Ilegal di Musi Rawas Ditindak
- Tak Kunjung Diproses, Polda Sumsel Ambil Penyelidikan Dugaan Pemerkosaan oleh Oknum Kades
- Tarik Paksa Mobil Debitur, Dua Debt Collector Diringkus Polda Sumsel