Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Murtede alias Amaq Sinta yang dijadikan tersangka usai menjadi korban pembegalan.
- KPK Panggil Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Shelter Tsunami di NTB
- Warga Korban Gusuran Sirkuit Mandalika Belum Terima Ganti Rugi
- Tahun Depan, Sirkuit Mandalika Tak Ada dalam Kalender Balap World Superbike
Baca Juga
Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto menyampaikan, penghentian proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.
"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4).
Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri No 6/2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," ujar Djoko.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas," tutup Dedi.
- KPK Panggil Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Shelter Tsunami di NTB
- Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Meninggal Dunia, Keluarga Layangkan Surat Permohonan SP3
- Warga Korban Gusuran Sirkuit Mandalika Belum Terima Ganti Rugi