Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Meninggal Dunia, Keluarga Layangkan Surat Permohonan SP3

Kuasa Hukum tersangka AA Novel Suwa usai mengirimkan surat permohoanan untuk SP3/Foto: Denny Pratama
Kuasa Hukum tersangka AA Novel Suwa usai mengirimkan surat permohoanan untuk SP3/Foto: Denny Pratama

Salah satu kreditur berinisial AA (61) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Plat Merah.


Hanya saja, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AA sudah terlebih dahulu meninggal dunia, pada Rabu 11 September 2024. Dia meninggal dunia dalam kondisi mengidap sakit stroke sejak tahun 2019 silam.

Oleh karena itulah, pihak keluarga AA melalui Kuasa Hukumnya Novel Suwa melayangkan surat permohonan untuk dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ke Kejari Palembang, Senin (23/9) siang.

"Hari ini kami memasuki surat permohonan penghentian penyidik terhadap klien kami yang meninggal akibat stroke sejak tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Disini kami memajukan SP3," kata Novel.

Ditemui usai mengirimkan surat, Novel mengatakan kliennya ditetapkan tersangka oleh penyidik Pidsus Kejari Palembang pada 17 September 2024 dan belum pernah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

"Dengan dasar hukumnya bahwa merujuk pada Pasal 109 Ayat 2 KUHAP yang berbunyi penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti peristiwa tersebut merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum hal itu kepada penuntut umum keluarga atau tersangkanya Jo Pasal 77 KUHP berbunyi hak untuk menuntut pidana dihapus jika tersangka  meninggal dunia,” ungkap dia.

"Status klien kita belum diperiksa dan juga berkasnya belum dilimpahkan ke pengadilan. Dengan kata lain kami meminta hal tersebut dapat dihentikan dan itu sudah diatur dalam undang-undang kami kirim surat ke Kejari, Kejati, dakwaan Jaksa bahwa tindak pidana ini dihapuskan dalam buku register," jelas dia.

Melalui Kuasa Hukumnya Novel, pihak keluarga berharap perkara yang menyeret AA dapat dihentikan. “Kami meminta keadilan, karena dalam kasus ini kami yakin kebenaran akan terungkap di persidangan,"katanya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gofar mengatakan, pihaknya masih mempelajari surat yang dilayangkan oleh keluarga  tersangka AA.

“Kami sedang dalam proses telaah (surat). Namun, berdasarkan Pasal 109 KUHAP, proses pemberhentian penyelidikan salah satunya meninggal dunia,” cetus dia.

Seperti diketahui, dalam dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Plat Merah, Kejari Palembang telah menetapkan dua orang debitur dan satu pegawai Bank Plat Merah sebagai tersangka.

Mereka adalah FI adalah Kuasa Direktur dari CV Nadilah dan CV Adiwijaya Karya, sedangkan KK berstatus sebagai Kuasa Direktur dari CV Izzataka dan CV Jaya Agung Mandiri dan EDA pegawai Plat Merah bagian analis kredit.