Pupuk Urea bersubsidi sebanyak 8,7 ton yang seharusnya dijual ke kelompok tani di wilayah Lampung Selatan, diselewengkan dengan cara dijual ke pedagang di wilayah Lampung Timur.
- Kuota Pupuk Subsidi Dipangkas 50 Persen, Petani Jember Menjerit
- Polrestabes Palembang Tangkap Pelaku Penyelewengan 110 Ton Pupuk, Dua Tersangka Buron
- Carikan Solusi Kelangkaan Pupuk di Muba, Pusri Siapkan Skema KONU
Baca Juga
Hal itu terungkap pada ekspose pengungkapan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi oleh Ditreskrimsus Polda Lampung, Senin (7/11)
Pengecer resmi pupuk Urea bersubsidi di wilayah Lampung Selatan inisial IF menjual pupuk tersebut seharga Rp 150.000 sampai Rp 160.000 yang seharusnya seharga Rp 112.500.
Pupuk tersebut, dijual dengan nama perusahaan Bintang Jaya kepada inisial DD pemilik toko Berkah Abadi yang ada di wilayah Lampung Timur.
Kabag Wasidik Krimsus Polda Lampung AKBP Fauzi didampingi Kasubdit Penmas AKBP Rahmat menjelaskan bahwa 8,7 ton pupuk Urea bersubsidi dikemas dalam karung ukuran 50 kilogram.
"Kedua pelaku tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun," kata AKBP Rahmat dikutip Kantor Berita RMOLLampung.
Kedua pelaku dijerat pasal 6 ayat (1) huruf B jo pasal 1 Sub 3e UU Darurat 7/1955 tentang pengusustan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi jo pasal 8 ayat (1) Perppu 8/1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan dengan ancaman hukuman 2 tahun dan denda Rp 100.000.
- Universitas Lampung Rencanakan Pembentukan Program Studi Kedokteran Hewan
- Brimob Siapkan Dapur Gratis di Pelabuhan Bakauheni dan Panjang untuk Pemudik
- Siapkan Saldo yang Cukup, Berikut Tarif Jalan Tol Trans Sumatera dari Lampung Hingga Aceh