Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) resmi menetapkan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin, Richard Cahyadi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengembangan aplikasi Sistem Administrasi Desa Terpadu (SANTAN) tahun 2021.
- Kejaksaan Agung Promosikan Roy Riady, Aktivis Anti-Korupsi Soroti Mutasi di Tengah Kasus Besar
- Kejari Muba Sita 167 Hektar Lahan dan Dokumen PT SMB Milik Haji Halim
- Dietetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino, Oknum Pejabat Pemkab Muba Susul Haji Halim
Baca Juga
Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan yang melibatkan lima orang saksi di Kejari Muba, pada Senin (19/8). Richard diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan dan implementasi aplikasi SANTAN.
Aplikasi SANTAN dirancang untuk memperbaiki sistem administrasi desa dengan berbagai fitur seperti pencatatan keuangan, data penduduk, dan laporan kegiatan desa. Namun, proyek ini justru diduga menjadi ajang korupsi yang merugikan keuangan negara.
Pemeriksaan terhadap Richard dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 15.00 WIB. Usai pemeriksaan, Richard keluar dari ruang penyidikan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink, menandakan statusnya sebagai tersangka.
Sekitar pukul 15.30 WIB, ia dibawa ke mobil tahanan Kejari Muba dengan pengawalan ketat aparat kepolisian menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sekayu untuk menjalani masa penahanan selama 40 hari kedepan.
"Saya akan mengikuti proses hukum yang berlaku," ujar Richard saat hendak masuk ke dalam mobil tahanan, menunjukkan kesiapannya menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini bermula dari laporan beberapa kepala desa yang merasa tidak mendapatkan manfaat sesuai yang dijanjikan dari aplikasi SANTAN. Penyelidikan lebih lanjut oleh Kejari Muba mengungkap adanya dugaan mark-up anggaran dan manipulasi data, yang mengakibatkan kerugian negara.
Sebelumnya Kejari Muba Roy Riady SH MH menyebutkan adapun modus yang dilakukan yakni mengarahkan 130 desa membuat aplikasi Santan yang sejak awal diarahkan dan digunakan untuk mengambil keuntungan pihak tertentu.
"Namun saat berjalannya aplikasi tersebut tidak berfungsi dengan baik atau tidak bisa digunakan," jelasnya.
Alhasil Dinas PMD tersebut memotong dana APBD desa sebesar Rp22.500.000 dari 130 desa tanpa sosialisasi.
"Kegiatan tersebut dilakukan pada tahun 2021 yang lalu Dinas PMD desa melalui pihak ketiga membuat aplikasi Santan tersebut tanpa sosialisasi dan aplikasi tersebut tidak bisa digunakan dan merugikan keuangan negara sebesar Rp2,5 miliar," ujarnya.
- Kejaksaan Agung Promosikan Roy Riady, Aktivis Anti-Korupsi Soroti Mutasi di Tengah Kasus Besar
- Kejari Muba Sita 167 Hektar Lahan dan Dokumen PT SMB Milik Haji Halim
- Dietetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino, Oknum Pejabat Pemkab Muba Susul Haji Halim