Pemerintah diminta mematuhi dan menjalankan Keputusan Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) No. 64/PUU-XVIII/2020 hasil judicial review (JR) UU 3/2020 tentang Minerba.
- Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal, Kemenag Undang Ormas Islam dan Perwakilan Dubes
- Manambang Muara Enim Ikut Rasakan Duka Keluarga Korban Fatality
- GM FKPPI Sumsel Gelar Buka Bersama dan Berikan THR Untuk Anak-anak Masjid Almanah
Baca Juga
Demikian disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat pagi (29/10).
"Namun dengan keputusan ini setidaknya negara tidak memberikan jaminan perpanjangan izin kepada KK atau PKP2B dan mereka tidak secara otomatis mendapat perpanjangan izin," tegasnya.
Mulyanto menyatakan, pemerintah harus mengevaluasi secara sungguh-sungguh kinerja perusahaan tambang pelaksana Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Kontrak Pengusahaan Batu Bara (PKP2B) tersebut.
Evaluasi itu, kata Mulyanto, harus dilakukan sebelum memberikan perpanjangan izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Sikap PKS sendiri, kata Mulyanto, saat pembahasan dan pengambilan keputusan perubahan UU Minerba tegas menolak.
"Sikap PKS adalah agar wilayah kerja KK dan PKP2B yang sudah habis masa kerjanya dikembalikan kepada Negara untuk kemudian dilelang kembali dan BUMN mendapat prioritas dalam lelang tersebut," kata Mulyanto.
- Antisipasi Karhutla, Modifikasi Cuaca di Sumsel Bakal Berlangsung 15 Hari
- Buya Syafii Maarif Wafat, Jokowi Langsung Bertolak ke Yogyakarta
- Innalillahi Tokoh Muhammadiyah Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia