PKB Yakin MK Mentahkan Gugatan Proporsional Tertutup

Anggota DPR Fraksi PKB Luqman Hakim/Net
Anggota DPR Fraksi PKB Luqman Hakim/Net

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yakin Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sejumlah pihak terkait sistem proporsional tertutup sebagaimana tertuang dalam Pasal 422 UU 7/2017 tentang Pemilu.


Anggota DPR Fraksi PKB Luqman Hakim percaya dengan keilmuan dan integritas hakim-hakim MK. Menurutnya, hakim MK pasti memahami dengan komprehensif seluruh petitum yang diajukan para penggugat dan akibat-akibat apa yang akan ditumbulkan bagi pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

“Saya haqqul yakin, MK tidak akan mengabulkan sebagian atau keseluruhan dari petitum yang diajukan para penggugat,” kata Luqman Hakim kepada wartawan, Kamis (5/1).

Kata Luqman, pelaksanaan Pemilu 2024 tetap akan menggunakan sistem proporsional terbuka. Tidak akan berubah menjadi proporsional tertutup sebagaimana keinginan para penggugat.

Namun begitu, Luqman berharap semua pihak belajar dari kejadian gugatan sistem pemilu proporsional tertutup, agar ke depan perlu dibuat aturan yang membatasi waktu pengajuan gugatan judicial review ke MK untuk UU Pemilu.

“Pembatasan waktu ini penting, agar tidak terjadi perubahan-perubahan aturan pemilu di level undang-undang pada saat tahapan pemilu sudah mulai berjalan,” katanya.