Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yakin Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sejumlah pihak terkait sistem proporsional tertutup sebagaimana tertuang dalam Pasal 422 UU 7/2017 tentang Pemilu.
- Anas Urbaningrum Yakin Lucianty Unggul Pilkada Muba
- Resmikan Rumah Singgah Nusantara PKN Sumsel, Anas Urbaningrum Sebut Perjodohan Politik Pilpres Belum Berakhir
- Anas Urbaningrum Tegaskan PKN Bukan Partai Keluarga
Baca Juga
Anggota DPR Fraksi PKB Luqman Hakim percaya dengan keilmuan dan integritas hakim-hakim MK. Menurutnya, hakim MK pasti memahami dengan komprehensif seluruh petitum yang diajukan para penggugat dan akibat-akibat apa yang akan ditumbulkan bagi pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
“Saya haqqul yakin, MK tidak akan mengabulkan sebagian atau keseluruhan dari petitum yang diajukan para penggugat,” kata Luqman Hakim kepada wartawan, Kamis (5/1).
Kata Luqman, pelaksanaan Pemilu 2024 tetap akan menggunakan sistem proporsional terbuka. Tidak akan berubah menjadi proporsional tertutup sebagaimana keinginan para penggugat.
Namun begitu, Luqman berharap semua pihak belajar dari kejadian gugatan sistem pemilu proporsional tertutup, agar ke depan perlu dibuat aturan yang membatasi waktu pengajuan gugatan judicial review ke MK untuk UU Pemilu.
“Pembatasan waktu ini penting, agar tidak terjadi perubahan-perubahan aturan pemilu di level undang-undang pada saat tahapan pemilu sudah mulai berjalan,” katanya.
- Budi Antoni-Henny Ajukan Gugatan Hasil PSU Pilkada Empat Lawang ke MK
- Suryatati-Ii Sumirat Resmi Gugat Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan ke MK
- Tunggu Keputusan MK, Joncik Muhammad Satu-satunya Kepala Daerah di Sumsel yang Tidak Dilantik