Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar mengaku mendapat sejumlah laporan bahwa hingga saat ini masih banyak mahasiswa yang keberatan membayar biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Persoalannya, meski tidak menggunakan fasilitas kampus dalam proses belajar lebih dari setahun, namun hingga kini pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tidak menurunkan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Oleh sebab itu, Ketua Umum PKB ini mendesak Mendikbudristek Nadiem Makarim segera merespons keluhan masyarakat dengan menambah alokasi keringanan UKT selama pandemi Covid-19 bagi Perguruan Tinggi.
“Jadi walaupun sudah disubsidi, UKT ini masih memberatkan ke mahasiswa. Saya mendapat banyak laporan, keluhan masyarakat karena belajar online kok uang kuliahnya sama dengan offline. Mau PTN atau PTS itu sama saja. Jadi kebijakannya juga harus sama dong,” kata Cak Imin di Jakarta, Senin (12/7).
Pada pertengahan 2020 lalu, Mendikbudristek sudah mengeluarkan kebijakan agar PTN memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa terdampak pandemi melalui Permendikbud 25/2020.
Cak Imin mengatakan, persoalan beban UKT bagi mahasiswa tak bisa dibiarkan oleh Kemendikbudristek. Sehingga seluruh perguruan tinggi, baik negeri dan swasta, seyogyanya adalah tanggung jawab pemerintah.
"Itu tanggung jawab negara. Tidak ada perguruan tinggi yang berdiri sendiri, otonom, liar dan seenaknya, itu tidak bisa. Intinya tidak boleh ada mahasiswa putus kuliah saat pandemi gara-gara UKT," katanya.
Polemik UKT bagi mahasiswa menjadi salah satu isu yang cukup problematik. Isu ini panas ketika awal Mei 2020 lalu, mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) menggelar aksi daring menggunakan tagar #UndipKokJahatSih.
Lebih dari setahun, permasalahan UKT di tengah pandemi hingga kini belum juga menemukan titik terang meskipun proses belajar mengajar di perguruan tinggi harus dilakukan secara daring guna menghindari penyebaran virus Covid-19 di lingkungan kampus.