Dinilai Penuh Intervensi, Mahasiswa Unsri Tolak Sistem Pemilihan BEM Versi Warek III

Mahasiswa Unsri  menolak sistem pemlihan Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa yang baru ditetapkan oleh Wakil Rektor III/ist
Mahasiswa Unsri menolak sistem pemlihan Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa yang baru ditetapkan oleh Wakil Rektor III/ist

Mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) menolak sistem pemlihan Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa yang baru ditetapkan oleh Wakil Rektor III. Hal ini dikarenakan sistem ini dinilai terlalu penuh intervensi pihak rektorat dan mematikan demokrasi kampus.


Bahkan ratusan mahasiswa sempat menggelar aksi di gedung rektorat, Kamis (23/2). Namun sampai aksi digelar sore hari, tidak ada pihak rektorat yang menjumpai mahasiswa tersebut.

Salah satu perwakilan massa, Dinar Try Akbar menyayangkan sikap Warek III Iwan Stia Budi, SKM MKes yang tidak berada di ruang kerjanya saat ditemui.

Dinar mengatakan, kurang lebih 100 mahasiswa Unsri memberikan pernyataan surat penolakan sistem pemilihan ketua BEM Unsri. "Rombongan mahasiswa ini ingin duduk bersama Warek III Unsri untuk membahas sistem pemilihan BEM. Namun sampai saat ini mereka tidak mau menemui kami," katanya.

Menurutnya mahasiswa, Wakil Rektor III Universitas Sriwijaya terkesan membuat aturan secara sepihak mengenai pedoman Pemilihan Raya (pemira) tanpa melibatkan dan menyosialisasikan kepada mahasiswa secara menyeluruh. Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa problematika.

bermula dari terbitnya surat Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Sriwijaya pada tanggal 19 Januari 2023 yang menerbitkan aturan No: 0003/UN9/SK.BAK.OM/2023 tentang Pedoman Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa di Lingkungan Universitas Sriwijaya (Unsri).

Pada aturan terbaru yang dibuat secara sepihak mengubah sistem penyelenggaran Pemilihan Raya yang diatur dalam Konstitusi KM Universitas Sriwijaya, yang mengatur pemilihan raya untuk memilih Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa tingkat Universitas, Dewan Perwakilan Mahasiswa tingkat Universitas, Gubernur Mahasiswa dan Wakil Gubernur Mahasiswa tingkat Fakultas, dan Dewan Perwakilan Mahasiswa tingkat Fakultas.

Presma Mahasiswa Hansen Febriansyah mengungkapkan adanya upaya intervensi dalam aturan pelaksana Pemira yang diatur oleh pihak rektorat.

Beberapa point di antaranya sebagai berikut, pemilihan Ketua BEM di tingkat Fakultas dan Universitas diatur secara langsung oleh Wakil Rektor III Universitas Sriwijaya. Sedangkan, pemilihan Ketua organisasi mahasiswa (UKM/UKK, Himpunan Mahasiswa Jurusan dan Badan Otonom) berdasarkan AD/ART organisasi masing-masing.

"Perubahan nomenklatur Gubernur Mahasiswa dan Wakil Gubenur Mahasiswa menjadi Ketua dan Wakil Ketua BEM Fakultas. Juga sudah tidak diatur mengenai pemilihan anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa tingkat Universitas maupun Fakultas dalam pelaksanaan Pemira," ujarnya.

Sistem Pemira baru ini memiliki sejumlah permasalahan diantara tahapan Pemilihan Minim Subtansi, Tahapan dalam pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa.

"Mulai dari penetapan Jadwal Pemilihan, pembentukan panitia pemilihan, pendaftaran / Registrasi, penetapan bakal calon ketua dan wakil ketua, penyeleksian berkas, penetapan calon ketua dan wakil ketua, paparan program kerja calon Ketua dan Wakil Ketua, pemilihan, penetapan pemenang Ketua dan Wakil Ketua terpilih," ujarnya.

"Aturan tersebut tidak memuat masa kampanye ke setiap fakultas. Hal ini membuat mahasiswa tidak dapat mengetahui secara mendalam mengenai gagasan dan ide dari setiap pasangan calon," pungkasnya.