Petani Musi Rawas Ditangkap Bawa 17 Paket Sabu, Diringkus saat Hendak Transaksi di Tepi Jalan

Tersangka berikut dengan barang bukti ditangkap dan diamankan Polsek STL Ulu Terawas.(ist/rmolsumsel.id)
Tersangka berikut dengan barang bukti ditangkap dan diamankan Polsek STL Ulu Terawas.(ist/rmolsumsel.id)

Polsek STL Ulu Terawas meringkus seorang petani yang menyambi mengedarkan narkoba jenis sabu. Tersangka yakni Aman Ariansyah alias Amun (28), warga Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. 


Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek STL Ulu Terawas AKP Fachrizal Alamsyah mengatakan tersangka ditangkap di Jalan Poros Dusun I Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas pada Senin, 11 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIB. 

"Saat itu tersangka sedang berada di tepi jalan," kata Kapolsek.

Kemudian sambungnya, secara bersamaan saat di tempat kejadian ditemukan barang bukti narkoba dalam penguasaan pelaku. Barang bukti tersebut berupa 17 klip kecil berisikan serbuk putih yang diduga  arkotika jenis aabu.

Kemudian diamankan pula 5 buah klip kosong, 1 buah sekop pipet warna putih, 1 buah kotak rokok sampoerna mild, 1 unit handphone merk Vivo Y35, 1 unit handphone Nokia warna biru dan uang tunai senilai Rp 370 ribu.

"Barang bukti disimpan pelaku didalam kotak rokok yang berada di samping kiri. Dimana berdasarkan keterangan pelaku, sabu tersebut akan diedarkan," ujarnya.  

Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersebut setelah pihaknya menerima adanya informasi dan pengaduan masyarakat. Disebutkan bahwa ada aporan masyarakat terkait kegiatan penyalahgunaan narkotika di Desa Babat.

Hasil penyelidikan diketahui identitas pelaku yakni Aman Ariansyah alias Amun. Hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti sabu siap edar. 

"Tersangka mengakui barang tersebut miliknya yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 17 klip kecil," pungkasnya.