Peserta PPPK yang Lulus di OKU Timur Diminta Segera Lengkapi Berkas, Bila Telat Dinyatakan Gugur 


Kepala BKPSDM Kabupaten OKU Timur, Sutikman. (Amizon/RMOLSumsel.id)
Kepala BKPSDM Kabupaten OKU Timur, Sutikman. (Amizon/RMOLSumsel.id)

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lolos seleksi kompetensi dì Kabupaten OKU Timur, diminta untuk segera melengkapi berkas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, diantaranya mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik.


Di mana, berkas-berkas tersebut nantinya diupload melalui akun masing-masing peserta dì laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

 "Jika sampai batas waktu 14 Januari 2024 peserta tidak melengkapi berkas, maka secara otomatis dìanggap gugur," tegas Kepala BKPSDM Kabupaten OKU Timur, Sutikman, Rabu (3/1).

Dijelaskan Sutikman, pasca pengumuman kelulusan PPPK pada Desember 2023 lalu, para peserta wajib melengkapi beberapa berkas lainnya. Hal ini sebagaimana surat resmi nomor 09/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/XII/2023.

“Dalam surat itu,  Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan pengumuman resmi terkait batas waktu dan prosedur untuk mengisi DRH. Bagi peserta yang masih ragu-ragu, sebelum upload berkas bisa konsultasi dulu ke BKPSDM OKU Timur," ujarnya.

Selain itu, kata Sutikman, peserta juga wajib melengkapi keterangan sehat jasmani dan rohani yang dìkeluarkan oleh rumah sakit serta surat keterangan bebas narkotika dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) atau rumah sakit.

“Apabila terdapat peserta yang telah lulus seleksi namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi materai 10.000.Kemudian, bagi peserta yang sudah dìnyatakan lulus tahap akhir seleksi PPPK dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK tiba-tiba mengundurkan diri, maka yang bersangkutan dìberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya," jelasnya.

 Kemudian, peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi pemberkasan dapat diusulkan untuk proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Sehingga bisa memperoleh Surat Keputusan tentang pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Peserta yang dìnyatakan lulus seleksi PPPK bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.


Sutikman menambahkan, bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar atau palsu, serta menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK. Pejabat Pembina Kepegawaian berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK.