Bakal Calon Wali Kota Palembang Charma Afrianto Dilaporkan ke Polda Sumsel Terkait Kasus Dugaan Penipuan 

Kuasa Hukum korban penipuan dan penggelapan menunjukkan bukti laporan polisi dihadapan wartawan. (Fauzi/RMOLSumsel.id)
Kuasa Hukum korban penipuan dan penggelapan menunjukkan bukti laporan polisi dihadapan wartawan. (Fauzi/RMOLSumsel.id)

Bakal calon Wali Kota Palembang Charma Afrianto dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel atas dugaan kasus penipuan proyek aspal DLHK Kota Palembang terhadap korban Roisa Halidaiza dengan kerugian mencapai Rp 502 juta.


Laporan korban Roisa Halidaiza sudah diterima dengan nomor laporan kepolisian STTLP/9/1/2024/SPKT/Polda Sumsel Selasa (2/1).

Kuasa hukum korban Rico Wantrisno mengatakan,  kliennya dijanjikan oleh terlapor akan mendapatkan proyek aspal jalan di daerah Gandus. Karena tergiur, terlapor pun meminta uang pelancar proyek tersebut sebesar Rp 502 juta.

"Jadi uang yang diberikan klien kami kepada terlapor dengan cara bertahap, pertama di bulan Februari 2023 memberi uang sebesar Rp 306 juta rupiah sisanya di bulan April 2023 lalu,”katanya, Rabu (3/1).

Namun, setelah uang diberikan, proyek yang dijanjikan tidak kunjung ada sehingga korban pun meminta agar uangnya dikembalikan lagi.

"Jadi terlapor ini mengaku hanya mampu mengembalikan uang sebesar Rp 482 juta rupiah, akan dikembalikan tanggal 31 Desember 2023 kemarin. Namun sampai saat ini yang bersangkutan tidak kunjung membayar uang yang dijanjikan,”ujarnya.

Rico juga menambahkan,ada empat orang lagi disebut menjadi korban. Namun, para korban itu masih melengkapi berkas pelaporan.

"Jadi ada empat orang lagi yang menjadi korban proyek yang berlokasi di Gandus ini. Namun baru kline kami yang melaporkan kejadian ini ke Polda Sumsel," tandasnya.