Pertamina Perintahkan Agen Gas Putuskan Hubungan Usaha Pangkalan Nakal di Pagar Alam

Ilustrasi. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi. (ist/rmolsumsel.id)

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mengambil langkah tegas terhadap oknum pangkalan gas di Pagar Alam yang kedapatan menaikkan harga gas elpiji 3 kilogram. 


"Pertamina telah menginstruksikan agen untuk memberikan sanksi tegas terhadap pangkalan tersebut berupa pemutusan hubungan usaha (PHU), dan apa yang terjadi di Pagaralam ini dapat menjadi contoh untuk pangkalan-pangkalan yang lain," kata Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan.

Nikho juga mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian khususnya Polres Pagar Alam yang telah melakukan penindakan terhadap oknum pangkalan yang terbukti melanggar aturan dalam bentuk menaikkan harga jual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Pertamina terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dalam rangka pengawasan pendistribusian LPG bersubsidi, sehingga produk bersubsidi ini dapat dipergunakan semestinya oleh masyarakat yang benar-benar berhak," jelasnya.  

Pertamina Patra Niaga juga telah melakukan penambahan fakultatif penyaluran LPG 3 Kg sebanyak 17.920 tabung yang tersalurkan di wilayah kota Pagar Alam.

"Dalam memastikan LPG subsidi bisa langsung diterima oleh masyarakat yang berhak di tengah peningkatan konsumsi LPG subsidi jelang hari raya lebaran, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel bersama Pemerintah Kota Pagar Alam akan mengadakan operasi pasar pada 7 April 2024," tutupnya.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus memastikan stok maupun penyaluran LPG 3 Kg di wilayah Pagar Alam dalam kondisi aman dan lancar.

Pertamina juga senantiasa mengingatkan masyarakat agar membeli gas LPG sesuai dengan kebutuhan dan peruntukkannya, dimana LPG 3 Kg merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus masyarakat yang kurang mampu.