Izin Usaha Dicabut, OJK Sebut Bank BPR Solo Bangkrut

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

 Di awal 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat telah mencabut izin tiga bank perekonomian rakyat (BPR), karena bangkrut dan tidak bisa diselamatkan.


Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT BPR Usaha Madani Karya Mulia yang berbasis di Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah, pada Senin (5/2).

"Pencabutan izin BPR Usaha Madani Karya Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," tulis OJK dalam pernyataannya.

Pencabutan izin itu dilakukan setelah bank tersebut dinyatakan kurang sehat, serta direksi dan dewan komisaris BPR, termasuk pemegang saham, dianggap gagal dalam melakukan upaya penyehatan.

Dengan pencabutan izin usaha ini, maka Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai aturan.

Adapun pencabutan tersebut telah menambah panjang daftar bank bangkrut di Indonesia pada tahun ini. Dalam kurun waktu satu bulan, OJK tercatat telah mencabut izin dua BPR lainnya, di antaranya Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), dan Usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma.

Menurut keterangan OJK, izin usaha ketiga bank tersebut dicabut akibat pengelolaan bank yang tidak sehat.

Sementara, di sepanjang tahun 2023, OJK juga mencatat adanya empat kasus bank bangkrut, yaitu BPR Persada Guna, BPR Indotama UKM Sulawesi, BPR Rakyat Bagong Inti Marga (BPR BIM), dan Perumda BPR KRI.   

Di sisi lain, dalam kurun waktu lima tahun sejak 2019, total 33 bank yang bangkrut di Indonesia. Sementara, jika ditarik lebih jauh lagi, sejak 2005, maka total ada 125 bank bangkrut di Tanah Air.