Perawat di OKI Ditangkap Polisi Karena Nyambi Jualan Sabu dan Ekstasi

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menangkap seorang wanita bandar sabu sabu dan ekstasi yang berprofesi Perawat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) disalah satu Puskesmas di Kabupaten OKI/RMOL
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menangkap seorang wanita bandar sabu sabu dan ekstasi yang berprofesi Perawat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) disalah satu Puskesmas di Kabupaten OKI/RMOL

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menangkap seorang wanita bandar sabu sabu dan ekstasi yang berprofesi Perawat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) disalah satu Puskesmas di Kabupaten OKI. 


Wanita tersebut bernama Winni Agustin (42) yang ditangkap dikediamannya di Dusun I, Desa Sri Geni, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI pada 7 Desember 2022 dengan barang bukti sabu sabu seberat 21, 23 gram dan 16 butir pil ekstasi warna abu abu. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho mengatakan pihaknya menangkap seorang wanita pengedar sabu sabu dan ekstasi yang berstatus sebagai PNS perawat disalah satu Puskesmas di Kabupaten OKI. 

"Penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat yang masuk melalui WhatsApp bantuan polisi. Dari informasi yang masuk itulah anggota Ditres narkoba langsung melakukan penyelidikan di Kayuagung, Kabupaten OKI," kata Heru Agung Nugroho kepada wartawan saat pres rilis tersangka dan barang bukti Selasa (13/12/2022).

Dikatakan Heru Agung Nugroho, saat berada di Kayuagung anggota melakukan teknik under cover by, anggota memesan narkoba langsung kepada pelaku Winni. "Setelah disepakati jumlah barang yang dipesan, pelaku mengajak anggota untuk bertemu dirumahnya di Desa Sri Geni, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI saat pelaku hendak menyerahkan barang langsung dilakukan penangkapan oleh anggota," bebernya. 

Diakui Heru Agung Nugroho, saat dilakukan penangkapan sempat terjadi perlawanan terhadap anggota bahkan mobil milik anggota Ditres narkoba sempat dilempari batu oleh warga yang diduga keluarga pelaku sehingga anggota tidak bisa menemukan barang bukti yang lebih banyak lagi. 

"Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti sabu sabu seberat 21,23 gram dan 16 butir pil ekstasi warna abu abu. Barang bukti ini diserahkan langsung oleh pelaku Winni,"jelasnya. 

Berdasarkan pengakuan Winni, kata Heru Agung Nugroho sabu dan ekstasi yang diamankan dari pelaku Winni didapatkan dari seorang berinisial J dari atas J ada satu lagi pelaku berinisial L. "Kami masih melakukan pengembangan dan melakukan pengejaran terhadap dua orang yang disebut oleh Winni,"bebernya.

Kepada polisi Winni mengaku barang bukti sabu sabu dan ekstasi yang diamankan dari tangannya bukan miliknya melainkan milik seseorang dirinya hanya dijanjikan upah sebesar 500 ribu jika barang tersebut laku terjual. 

"Sudah tiga kali dalam setahun ini saya menjualkan sabu dan ekstasi. Karena saya butuh uang untuk membayar utang saya,"akunya.(fz)