Ditangkap Bawa Narkoba, Saiful Tewas Dipenjara

Pemusnahan narkoba di Mapolda Sumsel. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Pemusnahan narkoba di Mapolda Sumsel. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Saiful Ramadhan, salah satu dari lima tersangka bandar narkoba yang ditangkap oleh Polda Sumsel tewas saat menjalani hukumannya di dalam penjara. Kelima bandar narkoba ini diketahui ditangkap sepanjang Juli 2021.


Kabag Bin Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kompol Dwi Utomo mengatakan, dalam penangkapan kelima tersangka ini, pihaknya menyita total barang bukti berupa sabu-sabu seberat 541,93 gram atau rata-rata setiap tersangka didapati seberat lebih dari 0,5 gram.

Kelima tersangka yakni Jon Kedeni, Rusli, Dul Rahman, Alex Saputra dan Saiful Ramadhan. Namun, tersangka Saiful Ramadhan meninggal dunia saat menjalani hukuman di penjara.

"Salah satu tersangka (Saiful) meninggal dunia karena sakit," katanya saat melakukan pemusnahan barang bukti di Mapolda Sumsel, Rabu (28/7).

Dengan meninggalnya satu tersangka, maka pihaknya hanya menghadirkan empat tersangka dalam pemusnahan barang bukti ini. Pemusnahan barang bukti tersebut sudah sesuai ketentuan dan perintah pengadilan. Saat ini, berkas kelima tersangka dalam waktu dekat akan segera rampung dan dilimpahkan ke penuntut umum.

"Untuk ancaman hukuman, kelima tersangka ini terancam dipidana penjara selama lima tahun," tutupnya. 

Sementara itu, tersangka Alex yang kedapatan membawa sabu sebesar 97.67 gram mengatakan dia hanya seorang yang hanya disuruh mengantar sabu, kepada pemesan dengan upah sebesar Rp500 ribu untuk setiap kali antar. “Bukan punyo aku sabu itu aku cuma di suruh nganter ke nya bae samo pemesan. Dak tau nyo yang mesan sabu itu rupo nyo polisi aku jadi ditangkep,” singkatnya.

Untuk diketahui, sebelum dimusnahkan sabu-sabu di periksa oleh Laboratorium Forensik Cabang Polda Sumsel untuk mengecek kadar amphetamin dan methavitamin yang terkandung didalamnya. Setelah dipastikan mengandung narkoba sabu ini lalu dimusnahkan dengan cara diblender.