Peras Kepala Sekolah di Lubuklinggau, Tiga Oknum LSM WRC Ditangkap

Tiga tersangka oknum LSM WRC ditangkap Tim Macan Linggau.(foto Istimewa)
Tiga tersangka oknum LSM WRC ditangkap Tim Macan Linggau.(foto Istimewa)

Tim Macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuklinggau melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga orang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) usai memeras korbannya seorang Kepala Sekolah di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.


Ketiga orang itu berasal dari Kota Prabumulih, Sumatera Selatan. Mereka ditangkap di depan Kafe Monaco, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Timur II pada Sabtu, 11 Maret 2023 sekitar pukul 16.40 WIB.  

Para tersangka yakni Pebrianto (38), sopir, warga RT 05, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Suandi (39), petani, warga RT 02, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur dan Dedi Wijaya (40), warga RT 02, Kelurahan Muaradua, Kecamatan Prabumulih Timur. 

Polisi mengamankan barang bukti 1 unit mobil APV BG 1319 DM, 1 unit handphone milik Pebrianto. Lalu 1 buah tas hitam berisikan surat menyurat dan identitas WRC, 1 berkas dokumen surat dari WRC kepada 13 Kepala Sekolah. 

Selanjutnya mengamankan barang bukti 50 lembar uang pecahan seratus ribu senilai Rp 5 juta berikut amplop putih kecil dan amplop coklat besar. 

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara mengatakan, mengatakan, para tersangka beraksi dengan mengatasnamakan forum Watch Relation Corruption (WRC) dari Polda Sumatera Selatan. 

Adapun korbannya yakni Agus Tunizar (52), Kepala Sekolah SMAN 7 Lubuklinggau yang juga merupakan ketua MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) Tingkat SMA/SMK di Kota Lubuklinggau.

Bermula pada Jumat, 10 Maret 2023 sekitar pukul 09.00 WIB datang dua orang laki-laki yang tidak dikenal menemui korban. Dan keduanya mengaku dari Forum Watch Relation Corruption (WRC) menggunakan atribut WRC.

Kedatangan keduanya kata Kasat Reskrim.menyampaikan surat berupa dokumen yang berkop surat WRC. Dan surat itu berisikan hasil pemantauan lapangan terkait penggunaan dana BOS di 13 SMA/SMK Sederajat di Kota Lubuklinggau.

Ke 13 sekolah itu yakni SMAN 7, SMAN 8, SMAN 9, SMAN 1, SMAN2, SMAN 3, SMAN 4, SMAN 5, SMAN 6, SMKN 1, SMKN 2, SMKN 3 dan SMKN 4.

Selanjutnya kedua orang tersebut yang mengaku bernama Pebri dan Suandi meminta klarifikasi paling lambat tiga hari setelah surat diberikan. Dan jika tidak menuruti kemauan mereka, maka akan dilaporkan ke Polda Sumsel atau pihak Kejaksaan.

Setelah itu tersangka Pebri menghubungi melalui chat Whatsapp kepada korban untuk menanyakan tindak lanjut surat kepada 13 Kepala Sekolah tersebut. Lalu Pebri mengirimkan dokumen dan link media online yang isinya berupa contoh Kepala Sekolah SMAN 2 Prabumulih yang akan dilaporkan forum WRC ke Polda Sumsel. Dan itu sebagai bentuk intimidasi dan upaya menakut-nakuti beberapa Kepala Sekolah di Kota Lubuklinggau,

Kemudian pihak WRC mengajak bertemu dengan korban dengan membuat janji pada 11 Maret 2023 di Kafe Monaco Kota Lubuklinggau. Dan korban yang merasa terancam, lantas melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti. 

Tim Macan Linggau yang menerima laporan itu langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Lalu pada Sabtu, 11 Maret 2023 sekitar pukul 16.00 WIB bertempat di dalam Kafe Monaco, korban Agus bersama saksi Erwin dan saksi Ahmad Jamaludin bertemu dengan para tersangka. 

"Dalam pertemuan itu ketiga terlapor (tersangka) mengancam akan merepotkan pelapor (korban) bersama 13 Kepala Sekolah lainnya yang telah disurati oleh ketiga terlapor," ungkapnya.

Lantas ketiga tersangka akan melaporkannya ke Polda Sumsel terkait dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di 13 Sekolah tersebut.

Lalu korban bersama saksi menjelaskan kepada ketiga tersangka. Korban dan saksi menjelaskan bahwa penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2021 yang ditanyakan ketiga tersangka sudah dilakukan audit oleh Inspektorat dan BPKP.

Lebih lanjut, hasil audit tersebut tidak ditemukan adanya permasalahan (WTP). Dan setelah itu ketiga tersangka tetap melakukan intimidasi serta mengancam korban dengan memeras meminta uang senilai Rp 20.000.000 yang disaksikan oleh saksi.

Namun oleh korban mengatakan hanya membawa uang sebesar Rp 5 juta. Dimana uang itu sudah disiapkan korban. 

Selanjutnya setelah ketiga tersangka mengambil uang dari korban. Dan uang dimasukan kedalam amplop besar berwarna coklat yang bertuliskan "Bukti suap untuk korwil WRC Sumsel kepada Polda Palembang".

Dan setelah dipastikan perbuatan ketiga orang tersangka mengambil uang dari korban, Tim Macan Linggau bergerak melakukan upaya OTT. Ketika diamankan barang bukti dalam penguasaan ketiga tersangka.

Selanjutnya terhadap ketiga tersangka berikut dengan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif. 

Kasat Reskrim mengungkapkan, bahwa Kepala Sekolah SMA/SMK se Kota Lubuklinggau sudah sangat resah karena sering adanya upaya pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan forum lembaga.

"Yang mana pihak sekolah merasa terintimidasi, terganggu aktivitas belajar mengajar di sekolah oleh pihak-pihak sebagai oknum pelaku pemerasan yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.