Pecatan TNI Ruslan Buton telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri. Permohonan ini diajukan karena Ruslan tengah ditahan setelah dijadikan tersangka terkait surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mundur.
- Dua Pelaku Bobol Minimarket di Jalan Bambang Utoyo, Dibedil dengan Timah Panas
- Dua Pria Pengangguran di Lubuklinggau Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Begini Kronologinya
- Bobol Rumah Demi Satu Unit Ponsel, Prabowo Mendekam di Penjara
Baca Juga
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, penyidik belum mengabulkan permohonan itu. Argo menyebut penyidik masih pikir-pikir apakah mengabulkannya atau tidak.
“Dikabulkan atau tidak itu kewenangan penyidik, nanti penyidik juga yang menilai. Pastinya banyak yang jadi pertimbangan penyidik, termasuk alasan dan siapa penjaminnya," kata Argo ketika dikonfirmasi, Rabu (3/6).
Diketahui, surat permohonan penangguhan penahanan itu sudah dikirimkan oleh kuasa hukum Ruslan Buton sejak Sabtu (30/5).
Sementara itu, kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun menerangkan salah satu alasan mengapa pihaknya mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Pasalnya, keluarga dari Ruslan sedang sakit.
“Jadi, mengapa penangguhan penahanan diperlukan karena penyidik mengetahui keberadaan kliennya di Buton. Selain itu, orang tua klien kami juga sedang sakit,” ujar Tonin.
Selain itu, istri Ruslan Buton saat ini juga sedang dalam keadaan sakit di Bandung, Jawa Barat.
“Dengan rasa kemanusiaan sepatutnya penangguhan bisa diberikan. Penyidik juga mengetahui klien kami kooperatif dan tidak dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana. Apalagi penjaminnya adalah beberapa purnawirawan, istri dan penasihat hukumnya,” tandas Tonin.
- Tahanan Polsek Tewas dengan Luka Lebam, Ini Tanggapan Kapolres Lubuklinggau
- Polda Sumsel Komitmen Berantas Illegal Drilling, Tegaskan Tak Ada Oknum Brimob Terlibat Kelola Gudang BBM Ilegal
- Kasus Nikah Tanpa Izin Bupati Banyuasin Askolani, Istri Sah Kembali Diperiksa Polda Sumsel