Bobol Rumah Demi Satu Unit Ponsel, Prabowo Mendekam di Penjara

Ist/Rmolsumsel.id
Ist/Rmolsumsel.id

Kepolisian Sektor (Polsek) Semendawai Suku III, Polres OKU Timur berhasil meringkus Joko Prabowo (31), warga Desa Bangun Rejo, kecamatan Belitang Mulya, Kabupaten OKU Timur, pelaku pencurian dan pemberatan.


Pelaku ditangkap karena telah melakukan pencurian 1 (satu) unit Handphone Merk Xiomi Redmi 9 warna Ocean Green milik Eka Purwanti (27), warga Desa Karang Marga, Kecamatan Semendawai suku III, Kabupaten OKU Timur, pada bulan Mei 2022 lalu sekira Jam 05.00 Wib.

Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, Melalui Kasi Humas IPTU H Edi Arianto Menerangkan, Pada bulan Mei 2022 sekira pukul 05.00 Wib telah terjadi pencurian 1 (satu) unit Handphone Merk Xiomi Redmi 9 warna Ocean Green, yang dilakukan oleh orang tidak dikenal dengan cara pelaku masuk kedalam rumah korban.

”Melalui pintu belakang rumah korban, pelaku mengambil HP yang terletak di atas meja dapur,”kata IPTU Edi Arianto. 

Saat terbangun dari tidur, lanjut IPTU Edi Arianto, korban mendapati hp yang terletak di atas meja sudah tidak ada. Kemudian korban membuat Laporan ke Polsek setempat yang tertuang dalam LP-B/16/XII/2022./SPKT/Polsek SS III Polres OKU Timur Polda Sumsel.

”Dari hasil pengembangan perkara Polsek berhasil meringkus tersangka Joko Prabowo (31), (Resedivis & di tangkap dalam perkara lain) dan memang benar tersangka telah melakukan pencurian dengan Pemberatan atas Laporan Polisi : LP-B/16/XII/2022./SPKT/Polsek SS III Polres OKU Timur Polda Sumsel,” jelasnya.