Penjual Ribuan Tahu Formalin di Palembang Ini Akui Perbuatannya

Sidang tuntutan terhadap terdakwa Jono yang diduga menggunakan bahan berbahaya formalin pada ribuan tahun basah yang diproduksi dan diperdagangkannya, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kelas IA Khusus, Selasa (16/6/2020).


Dalam tuntutannya JPU Kejati Sumsel Fajar Dian Prawitama yang dibacakan Kgs Anwar meminta kepada majelis hakim yang dipimpin Hotnar Simarmata, mengganjar terdakwa dengan hukuman 1,6 tahun penjara, karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Menuntut terdakwa Jono dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan tanpa denda, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 136 huruf b jo pasal 75 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan," kata Jaksa Anwar dalam persidangan.

Setelah mendengarkan pembacan tuntutan, terdakwa Jono yang menjalani persidangan tanpa didampingi penasihat hukum ini, di hadapan majelis hakim mengakui perbuatannya dan meminta agar mempertimbangkn hukuman yang seringan-ringannya.

"Saya akui perbuatan saya tapi jika berkenan nanti untuk dihukum seringan-ringannya yang mulia," ujar terdakwa Jono yang menjalani persidangan secara video conference.

Untuk itu majelis hakim PN Palembang akan mempertimbangkan pledoi pribadi terdakwa dan kembali akan menggelar sidang pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan (vonis).

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan JPU terungkap, terdakwa Jono pada Senin 9 Maret 2020 sekira pukul 02.00 WIB telah melakukan produksi pangan untuk diedarkan, yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa terdakwa Jono yang telah memproduksi tahu basah menggunakan bahan tambahan yang dilarang berupa formalin, di pabrik tahu milik terdakwa di Jalan Sosial, Lorong Lebak Jaya, No. 444, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Kala itu, terdakwa diringkus anggota Dit Reskrimsus Polda Sumsel berikut barang bukti 5.520 tahu basah miliknya.