Penyesalan Pria di Palembang yang Curi HP Temannya Saat Korban Tidur: Saya Khilaf...

ilustrasi pencurian handphone (ist/ist)
ilustrasi pencurian handphone (ist/ist)

Seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan, bernama Rio Fajri (22), warga Jalan Kimarogan, Ibul Besar, Kecamatan Kertapati, ditangkap polisi di rumahnya Minggu (31/7/2022) malam.


Pelaku ditangkap karena mencuri handphone (hp) milik temannya bernama M Akbar (22). 

Peristiwa pencurian itu terjadi di rumah korban di Jalan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, Sabtu (16/7/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

Pencurian itu berawal saat pelaku datang ke rumah temannya. Namun, saat korban tertidur pulas, Rio pun lantas mengambil hp milik temannya yang tergeletak di samping tempatnya tidur hingga akhirnya ia ditangkap polisi

Kepada polisi, pelaku mengaku khilaf atas apa yang telah dilakukannya..

“Saya khilaf dan langsung mengambil HPnya, kemudian langsung pergi dari rumah Akbar,” kata tersangka kepada penyidik, Senin (1/8/2022).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya pada Minggu malam.

"Selain tersangka, turut diamankan barang bukti satu unit ponsel milik korban,” kata Tri, Senin.

Tri mengatakan, saat ini untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolrestabes Palembag.

Atas perbuatannya, sambungnya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

"Ancamannya, hukuman pidana penjara selama 5 tahun," tegasnya. .