Syukri Zen oknum anggota DPRD Palembang yang memukul wanita di SPBU Palembang menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (25/10).
- Kabar Duka, Anggota DPRD Palembang Pomi Wijaya Wafat
- Jaksa Bakal Pidanakan 15 Anggota DPRD Palembang, Tak Kembalikan Lebih Tunjangan Transportasi
- Anggota DPRD Palembang yang Tampar Wanita di SPBU Resmi Lengser, Ini Penggantinya
Baca Juga
Dalam sidang dengan agenda tuntuta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Agus Aryanto, Syukri Zen dituntut oleh JPU selama 7 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang , Ursulla Dewi dalam tuntutanya menyatakan, bahwa perbuatan Syukri Zen telah melanggar pasal asal 352 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
"Menuntut agar majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 7 bulan penjara, dikurangi masa penahanan selama mengikuti proses persidangan," kata JPU Ursulla bacakan tuntutannya .
Adapun pertimbangan hal yang meringankan tuntutan pidana, menurut JPU yakni selain mengakui perbuatan, diantara terdakwa dan korban telah melakukan perdamaian dengan memberikan sejumlah uang kompensasi kepada pihak korban atas nama Juwita Puspitasari.
Terdakwa Syukri Zen melalui penasihat hukum Supendi SH MH dari Posbakum PN Palembang, akan melakukan upaya hukum mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis yang akan dibacakan pada sidang Selasa pekan depan.
"Kita akan melakukan upaya hukum pledoi atas tuntutan 7 bulan penjara terhadap klien kami," kata Supendi.
- Antisipasi Banjir, Ketua DPRD Palembang Desak Pemkot Masifkan Pengerukan Kolam Retensi dan Anak Sungai
- Caleg DPRD Kota Palembang Lapor Ke Bawaslu Terkait Dugaan Penggelembungan Suara
- Bawaslu Palembang Benarkan Ada Penggelembungan Suara, Sarankan Tempuh Pidana