Hakim Terpapar Covid-19, Vonis Suhandy Ditunda Hingga Selasa Mendatang

Terdakwa Suhandy dalam layar monitor bersiap mendengar putusan Majelis Hakim/Foto:Yosep Indra Praja
Terdakwa Suhandy dalam layar monitor bersiap mendengar putusan Majelis Hakim/Foto:Yosep Indra Praja

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang harus menunda pembacaan putusan terdakwa Sudhandy, yang terjerat dalam kasus dugaan suap proyek infrastuktur yang juga menjerat Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin.


Pembacaan vonis Suhandy harus ditunda lantaran adanya pergantian majelis hakim menyusul hakim ketua Abdul Aziz SH MH yang memimpin persidangan sebelumnya dinyatakan positif Covid-19. 

Alhasil, setelah melewati mekanisme dan berkorrdinasi dengan pihak Mahkama Agung. Diputuskan melakukan pergantian majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH (hakim ketua), Waslan Makshid SH MH (hakim anggota) dan Efrata Heppy Tarigan SH MH (hakim anggota).

"Seperti yang kita ketahui, pak ketua yang menjadi hakim ketua dalam persidangan ini tidak bisa hadir. Karena beliau masih sakit dan dari hasil tes swab masih positif Covid-19," kata hakim Yoserizal SH MH di ruang sidang.

"Jadi untuk persidangan ini kita tunda ke hari Selasa tanggal 15 Maret, karena ada pergantian mejelis dan penambahan hakim anggota yang harus mempelajari dulu berkas terdakwa," tambahnya.

Dalam tuntutan sebelumnya, terdakwa Suhandy dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Dengan hukuman penjara 3 tahun dan denda 150 juta apabila tidak membayar diganti hukuman selama 4 bulan kurungan.

Jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho SH MH mengatakan pihaknya bisa memaklumi dengan kondisi yang ada karena hal itu dianggap manusiawi. Kendati agenda pembacaan putusan pihaknya tetap otimis dengan tuntutan sebelumnya. "Kita tidak bisa paksakan karena memang kondisinya seperti ini, dan ketua majelis hakim terkena covid-19, memang ada baiknya karena demi kemanusiaan," pungkasnya.