Pengusaha Sembako Prabumulih Jadi Korban Dugaan Pemerasan Oknum Pegawai Pajak

Kuasa Hukum AS, Ahmad Khalifah Rabbani. (ist/rmolsumsel.id)
Kuasa Hukum AS, Ahmad Khalifah Rabbani. (ist/rmolsumsel.id)

Seorang pengusaha sembako di Kota Prabumulih, yang diwakili oleh kuasa hukumnya Ahmad Khalifah Rabbani, menjadi korban dugaan pemerasan oleh beberapa oknum pegawai pajak. 


Kejadian ini bermula ketika pengusaha berinisial AS tersebut ditagih pajak sebesar Rp7,1 miliar dan mengajukan permohonan pengurangan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Prabumulih.

Selama proses permohonan, AS bertemu dengan oknum-oknum yang menjanjikan pengurangan pajak dengan imbalan uang muka dan persentase keberhasilan.

Oknum pajak dimaksud berinisial B dan MRB. Mereka berjanji akan melakukan pengurangan penetapan pajak. Keduanya saat itu meminta imbalan sejumlah uang dalam bentuk Down Payment sebesar Rp20 juta dan success fee sebesar 2,5 persen. "Namun, janji tersebut tidak kunjung terpenuhi," kata Ahmad saat dibincangi, Jumat (8/2/2024). 

Tidak sampai disitu, lanjut Ahmad setelah masuk pada proses penagihan pajak kembali bertemu dengan oknum juru sita KPP Prabumulih berinisial F.

Saat bertemu dengan oknum lainnya yakni juru sita KPP Prabumulih berinisial F, kata Ahmad dan meminta uang kepada Kliennya dalam bentuk DP Rp20 juta dan success fee sebesar 1 persen yang mulanya meminta 10 persen dari total penagihan.

"Serta meminta dua aset bangunan dan dua BPKB mobil milik klien yang seorang pengusaha sembako di Kota Prabumulih, sebagai jaminan sebelum waktu sita berlangsung," ungkapnya.

Selanjutnya, kata Ahmad adalagi oknum Account Representatif (AR) berinisial MA diduga juga telah melakukan pemerasan terhadap kliennya.

Menurut Ahmad, kasus ini merupakan bagian dari rangkaian peristiwa dugaan pemerasan yang terjadi sejak tahun 2019 hingga 2021, di bawah kepemimpinan Hasanuddin di KPP Prabumulih dan Nia Romadhaniah di Kanwil. 

Ironisnya, salah satu oknum pegawai pajak berinisial F, yang telah dilaporkan atas dugaan pemerasan, malah mendapat predikat juru sita terbaik.

Ahmad dan kliennya telah melaporkan dugaan pemerasan ini ke Aparat Penegak Hukum, termasuk Polres Prabumulih dan Kejaksaan Negeri Prabumulih, dan berencana melanjutkan laporan ke Kejaksaan Tinggi dan/atau Polda Sumsel. 

"Untuk di Polres Prabumulih, laporannya sudah diterima lewat LP nomor, Lp-B/171/VIII/2022/RES Prabumulih, Tertanggal 29 Agustus 2022," kata Ahmad sembari menunjukkan nomor laporan polisi. 

Mereka juga mengimbau wajib pajak lain untuk tidak takut melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan oleh oknum pegawai pajak.

Hingga saat ini, belum ada tindakan yang diambil oleh KPP atau DJP terkait kasus ini. Ahmad menekankan pentingnya melihat kasus ini sebagai satu kesatuan motif pemerasan dan bukan sebagai insiden terpisah, agar wajib pajak, khususnya pengusaha lokal, tidak dijadikan pelaku tetapi sebagai korban yang berhak mendapatkan keadilan.

"Dan tolong jangan mempersulit para wajib pajak terutama pengusaha lokal di Sumsel ini dalam mencari keadilan, karena ini merupakan satu rangkai motif dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak, dan rangkaian pemerasan ini jangan dilihat sepotong-sepotong sehingga seakan-akan WP menjadi pelaku, padahal jelas WP ini korban dan target." pintanya.

Disamping itu, Ahmad juga memohon kepada Kanwil Sumsel Babel untuk tidak tinggal diam dan jangan ragu dalam memproses oknum-oknum yang memang meresahkan wajib pajak.

"Kepada Kanwil Pajak Sumsel kami juga meminta dengan hormat agar oknum-oknum tersebut untuk ditindak tegas sesuai dengan aturan dan/atau kode etik yang berlaku," tutupnya.