Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
- Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati
- Pengadilan Tinggi DKI Tolak Kuatkan Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo
- Tolak Hukuman Mati, Aktivis HAM: Silakan Negara Hukum Sambo Seumur Hidup
Baca Juga
Sidang pembacaan tuntutan dari tim JPU ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (17/1) yang sudah berlangsung sejak pukul 10.42 WIB.
"Hari ini adalah agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum," kata Hakim Ketua dalam sidang di PN Jakarta Selatan.
Dalam sidang ini, Majelis Hakim awalnya menanyakan kondisi kesehatan terdakwa Ferdy Sambo yang selanjutnya menanyakan kesediaan Sambo dan penasihat hukumnya agar tim JPU tidak kembali membacakan surat dakwaan.
"Saudara penasihat hukum dan saudara terdakwa, apakah keberatan seandainya jaksa tidak membacakan surat dakwaan kembali, tidak membacakan saksi, serta langsung membacakan unsur?" kata Hakim Ketua dan dijawab tidak keberatan oleh Sambo dan penasihat hukum.
Sebelum Sambo, JPU juga telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf pada sidang yang digelar Senin kemarin (16/1). Pada sidang tersebut, kedua terdakwa dituntut pidana penjara selama delapan tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
- Dituduh Curi Karet Jadi Motif Pembunuhan Mulyono di Musi Rawas
- Pelaku Pembunuh Petani di Musi Rawas Tertangkap, Ternyata Masih Tetangga Korban
- Polisi Selidiki Kasus Pembunuhan Warga Musi Rawas dengan Luka Tusuk