Daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (bacaleg) untuk DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Sumatera Selatan telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Proses seleksi ini merupakan tahap awal dalam persiapan pemilihan umum yang akan datang.
- Patuhi Instruksi Megawati, Dua Kepala Daerah PDIP di Sumsel Batal ke Magelang
- Tawuran Remaja di Palembang Kembali Telan Korban Jiwa, DPRD Sumsel Minta Disdik Awasi Anak Didik Mereka
- Gerindra Sumsel Kehilangan Sosok Rachmawati Soekarnoputri
Baca Juga
Dalam pengumuman resmi yang dilakukan pada tanggal 19 Agustus, KPU Provinsi Sumatera Selatan mengungkapkan bahwa proses seleksi DCS telah dimulai dan akan berlangsung hingga 24 Agustus mendatang.
Total 1.217 bacaleg telah mendaftarkan diri untuk DPRD provinsi Sumatera Selatan. Setelah melalui proses verifikasi administrasi yang ketat, hanya 1.089 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat.
Ketua KPU Provinsi Sumsel, Amrah Muslimin SE, menjelaskan bahwa sisanya, yaitu 128 bacaleg, tidak memenuhi syarat (TMS) dan oleh karena itu tidak akan berpartisipasi dalam tahap selanjutnya.
Khususnya, bacaleg yang dinyatakan TMS ini berasal terutama dari partai-partai baru yang berpartisipasi dalam pemilihan ini. Dari total 10 partai parlemen, serta partai Hanura dan PKN, hanya bacaleg yang memenuhi persyaratan yang berhak masuk dalam DCS.
"KPU memberikan kesempatan kepada bacaleg yang TMS untuk memperbaiki dan melengkapi berkas persyaratan mereka sebelum pengumuman DCS," kata Amrah.
Namun, ia menegaskan bahwa setelah pengumuman DCS, bacaleg yang TMS tidak akan diberikan kesempatan untuk perbaikan lebih lanjut.
Proses pengumuman DCS ini juga berfungsi sebagai langkah awal untuk mendapatkan tanggapan masyarakat terhadap calon-calon yang telah diumumkan. Masyarakat diberi waktu selama 10 hari, mulai dari tanggal 19 Agustus hingga 28 Agustus, untuk memberikan tanggapan mereka terhadap DCS ini.
Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hendri Daya Putra, mengungkapkan bahwa masih ada sejumlah bacaleg yang statusnya TMS karena tidak melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan. Dia juga menyebut bahwa beberapa mantan narapidana juga memenuhi syarat setelah melalui proses pencermatan.
“Untuk bacaleg yang mantan napi setelah pencermatan, ada empat nama yang memenuhi syarat, ” katanya.
Dengan diumumkannya DCS, tahapan selanjutnya akan melibatkan penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT). Jika ada tanggapan atau masukan dari masyarakat terkait DCS, KPU akan mempertimbangkan informasi tersebut dengan serius sebelum mengumumkan DCT.
- Sidang Sengketa PSU Pilkada Empat Lawang Siap Digelar, KPU Persiapkan Bukti dan Jawaban
- DPRD Sumsel Tagih Realisasi Participating Interest 10 Persen ke Tiga Kontraktor Migas
- Imbas Keracunan Massal di PALI, DPRD Sumsel Minta Penyedia Menu MBG Wajib Kantongi Sertifikasi