Pengguna Knalpot Brong Bisa Dikenakan Pidana

Kasatlantas Polres Muara Enim, AKP Suwandi perlihatkan salah satu motor yang dirazia karena menggunakan knalpot brong (dok. Polres Muara Enim)
Kasatlantas Polres Muara Enim, AKP Suwandi perlihatkan salah satu motor yang dirazia karena menggunakan knalpot brong (dok. Polres Muara Enim)

Puluhan pengguna kendaraan bermotor dengan knalpot brong  terkena razia, mayoritas masih berusia muda. Hal ini terungkap pada razia gabungan Satlantas Polres Muara Enim, Kodim 0404 Muara Enim dan Subdenpom Muara Enim di jalan Jendral Sudirman.


Kasat Lantas  Polres Muara Enim AKP Suwandi,mengatakan, penindakan knalpot brong sebagai upaya menjaga ketertiban umum terlebih saat ini sedang berlaku pergelaran Operasi Mantab Brata Musi untuk pengamanan Pemilu 2024

"Razia dilakukan dalam rangka cipta kondisi Operasi Mantap Brata Musi jelang masa kampanye terbuka pemilu 2024 selain itu juga sebagai tindak lanjut atensi dari pimpinan Polri dalam menanggapi pengaduan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong," ujar Suwandi, Selasa (23/1).

Suwandi menjelaskan, pengguna knalpot brong yang tidak taat aturan bisa dikenakan hukuman pidana bahkan hingga di penjara selama satu bulan. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat 1 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak  Rp 250 ribu," tegas Suwandi.

Penertiban pengguna knalpot brong ini akan terus berjalan dan menyasar ke sulur kalangan. Selain itu, petugas juga akan melakukan sosialisasi kepada warga.

"Kami akan terus melakukan penertiban dan mengimbanginya dengan melakukan sosialisasi karena selain membuat kebisingan juga dapat menimbulkan gesekan antara pengguna jalan untuk itu menggunakan knalpot brong kita larang,”ujarnya.