Pengelolaan SMA/SMK Pindah ke Provinsi Belum Diikuti Penyerahan Aset Sepenuhnya

SMK Negeri 4 Kota Lubuklinggau kini kewenangan pengelolaan berada di bawah Provinsi Sumsel. (Net/rmolsumsel.id)
SMK Negeri 4 Kota Lubuklinggau kini kewenangan pengelolaan berada di bawah Provinsi Sumsel. (Net/rmolsumsel.id)

DPRD Sumatera Selatan belum memiliki data pasti mengenai jumlah aset tanah dan bangunan SMA/SMK di Sumatera Selatan yang sudah balik nama dari kabupaten ke provinsi sebagai konsekuensi pemindahan kewenangan pengelolaan ke provinsi.


“Dari 613 SMA dan 314 SMK di Sumsel, itu semua harus balik nama ke provinsi asetnya. Itu nanti dicek berapa yang sudah masuk ke provinsi,” kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli, Selasa (17/5).

Terkait pengalihan aset SMA/SMK tersebut, Syaiful menyebutkan hal tersebut merupakan kewenangan Komisi I DPRD Sumsel.

Komisi V DPRD Sumsel meminta pengalihan aset SMA/SMK dari kabupaten/kota disegerakan ke provinsi, sehingga bantuan APBD Provinsi bisa diberikan kepada SMA/SMK .

“Tapi kalau status SMA/SMK masih punya kabupaten/kota tidak bisa dibantu dana APBD Provinsi,” terangnya.

Ketua Komisi I DPRD Sumsel, Antoni Yuzar mengatakan, pihaknya akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) tentang pengelolaan aset daerah. Sehingga segala permasalahan pengelolaan aset yang krusial serta masih banyak hambatan dapat teratasi.

Dasar pembentukan Pansus ini menurutnya berdasarkan Pasal 64 ayat 1 PP 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Antoni menyampaikan berbagai permasalahan terkait aset seperti banyak aset yang tidak dikuasai fisiknya, dikuasai pihak ketiga, ada juga aset yang dikuasai ternyata dokumennya tidak lengkap.

“Ada juga aset kita yang digugat orang kita kalah. Ada juga aset yang belum tercatat, mungkin karena kelalaian dan banyak permasalahan. Makanya perlu dibentuk Pansus tentang pengelolaan aset daerah,” tuturnya.