Seorang pengedar narkoba bernama Aprianto (31), warga Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian pada Senin, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.
- Respons Pj Gubernur Aceh Terkait Dua Warganya Ditembak di Malaysia
- Anggaran Makan Bergizi Gratis Naik dari Rp71 Triliun Jadi Rp171 Triliun
- Ngeluh Sakit, Pimpinan Transportir Batubara Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Kos
Baca Juga
Penangkapan ini dilakukan setelah aparat mendapatkan laporan dari masyarakat yang menginformasikan bahwa Desa Lembak kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas, AKP RTM Situmorang menjelaskan, pihak kepolisian melakukan penggerebekan di rumah tersangka dan menemukan Aprianto di dalam rumahnya. Saat penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 paket narkotika jenis sabu yang ditemukan di lantai rumah.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti 1 unit timbangan digital, 3 bal plastik klip bening, 1 buah skop plastik, 1 dompet, dan 1 unit HP merk Vivo. Aprianto beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Muara Enim untuk penyidikan lebih lanjut.
- Waspada Sopir Travel Cabul Mengintai, Korbannya Pelajar di Palembang, Aksi Bejat Direkam dan Ancam Akan Disebar
- Breaking News: MK Resmi Tolak Gugatan Sistem Pemilu Tertutup, Pemilu Dipastikan Tetap Terbuka
- Tiga Terduga Teroris yang Baru Ditangkap Densus Ternyata Pejabat NII