Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan uji materi sistem pemilu proporsional tertutup. Dengan demikian, pemilihan umum dipastikan tetap menggunakan sistem terbuka.
- Pengamat: Jokowi Pegang Kartu Truf Para Ketum Meski Tak Punya Partai
- Besok, Anies Hadiri Sidang Gugatan Hasil Pemilu di MK
- Uang Beredar Tembus Rp8,739 Triliun pada Periode Pemilu 2024
Baca Juga
Putusan ini dibacakan langsung Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman di ruang sidang pleno MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (15/6).
"Memutuskan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman membacakan amar putusan.
Sidang pleno pembacaan putusan hari ini hanya dihadiri delapan dari total sembilan hakim konstitusi yakni Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
Permohonan pengujian UU Pemilu dengan Nomor 114/PUU-XX/2022 diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.
Para Pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.
- Gerindra Tuding Nasdem Curi Suara di Dapil Jabar IX
- KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024
- MK Sebut Jokowi Tak Ikut Andil Dalam Pilpres, Hakim: Tidak Ada bukti yang Meyakinkan Mahkamah Terjadi Intervensi Presiden