Pengedar Asal Jambi Ditangkap di Muratara, Sempat Simpan Sabu di Celana Dalam

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Tim Satres Narkoba Polres Muratara berhasil menangkap seorang pria asal Merangin, Jambi, yang diduga hendak mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.


Tersangka yang bernama Hariyadi (37), warga Desa Pinang Merah, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, ditangkap pada Rabu, 15 November 2023, sekitar pukul 02.00 WIB. Dari tersangka, polisi berhasil menyita dua plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat total 6,27 gram.

"Barang bukti sabu ditemukan di dalam celana dalam pelaku," kata Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasat Narkoba AKP Jhoni Martin.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Lubuklinggau - Jambi, tepatnya di Desa Simpang Nibung, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, pada Rabu, 15 November 2023, sekitar pukul 02.00 WIB.

Selain sabu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya, yaitu satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru tanpa nomor polisi.

"Tersangka memiliki status sebagai pengedar narkoba," ungkap Kasat Narkoba.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi sekitar pukul 01.00 WIB bahwa ada seseorang yang membawa narkotika jenis sabu di daerah Desa Simpang Nibung. 

Dengan informasi tersebut, anggota polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka saat melintas di lokasi dengan mengendarai sepeda motor. Penggeledahan badan dan motor dilakukan, dan barang bukti sabu-sabu ditemukan tersimpan di dalam celana dalam tersangka.

Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan di Satres Narkoba Polres Muratara untuk proses hukum lebih lanjut.