Pengecer Sabu di OKU Timur Seret Sang Bandar ke Penjara

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Seorang pengecer narkotika jenis sabu bernama Sudi Mulyanto alias Lehok (37), Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, OKU Timur,  ditangkap anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur. 


Tersangka Lehok digerebek di sebuah rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat transaksi di Desa Cidawang, Kecamatan Martapura, OKU Timur pada Senin (13/2), sekitar pukul 14.30 WIB

Selain tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 17 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,76 gram, 1 dompet kecil warna biru, 1 timbagan digital, 1 skop plastik,  1 kotak rokok kaleng, 2 bal plastik klip bening, 1 keranjang kecil, dan 1 HP merk Samsung.

Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasat Narkoba, Iptu Bondan, membenarkan adanya penangkapan terhadap dua tersangka narkoba tersebut.

“Berawal saat anggota kita mendapat informasi bahwa di rumah kontrakan itu sering sdijadikan tempat teransaksi jual beli sabu,” ujarnya, Jumat (17/2).

Kemudian, kata Iptu Bondan, anggotanya langsung melakukan pengintaian dan mendapati tersangka Lehok sedang berada di dalam rumah kontrakan tersebut.

“Lantas anggota melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka Lehok bersama barang bukti 17 paket sabu, timbangan digital dan barang bukti lainnya,” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka Lehok, lanjut Kasat Narkoba, bahwa barang haram tersebut di dapat dari tersangka Ardan. 

“Kemudian langsung dilakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka Ardani. Selanjutnya, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.