Pengakuan IRT yang Aniaya Siswi SMP di Lubuklinggau, Sebut Kesal Dibentak Ibu Korban

Pelaku saat memberikan penjelasan dihadapan petugas penyidik Polres Lubuklinggau.(Handout)
Pelaku saat memberikan penjelasan dihadapan petugas penyidik Polres Lubuklinggau.(Handout)

Tersangka Yunita Sari (42), Ibu rumah tangga (IRT) di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan yang telah menganiaya pelajar inisial RKN (12) gegara tidak senang diklakson melawan arus di jalan mengaku nekat melakukan tindakan tersebut karena kesal. 


Ia mengaku kesal lantaran dibentak oleh Ibu korban yang berteriak dengan mengatakan "Woi" saat di jalan. Dimana korban saat itu mengendarai motor bersama dengan Ibu dan adiknya. Dan dijawab oleh tersangka dengan mengatakan "nak ngapo kau". Namun hal itu tidak dihiraukan oleh korban, motor yang dikendarainya tetap melaju seperti biasa di jalan.

"Setelah dia (korban) sudah duluan pergi, aku naik pitam terus aku nyusul di belakang," kata tersangka ditemui di Polres Lubuklinggau pada Kamis, (24/10).

Lalu sesampai di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka langsung turun dan mendekati motor korban dengan mengatakan "kau tadi ngomong apo? Memangnyo keno?”. Namun saat bertanya seperti itu, tersangka mengaku malah di bentak oleh Ibu korban. 

"Cuma karena dio bentak duluan, jadi aku naik pitam. Kalau memang benar dak jadi masalah. Ini keno Idak, dio lah ngoceh-ngoceh," ujarnya.

Jadi sambung tersangka, kalau dirinya mengaku kesal dengan Ibu korban. Hingga tersangka kesal dan berusaha menarik Ibu korban dari atas motor. Namun tidak dapat dan malah menarik anak korban. 

"Bukan, (kesal) dengan mamaknyo gara-gara emaknyo ngoceh terus. Padahal keno Idak motor itu tadi, tapi emaknyo ngoceh terus," ungkap tersangka tanpa penyesalan. 

Sementara itu Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui KBO Reskrim, Iptu Suroso menjelaskan kejadian itu berawal saat korban bersama dengan Ibunya mengendarai motor di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Timur II pada Rabu, 16 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.

"Di tengah jalan kebetulan ketemu dengan si tersangka ini," bebernya. 

Dimana saat itu menurut Suroso, tersangka dengan mengendarai motor hendak menyeberang jalan secara sembarangan. Sehingga ditegur oleh korban. "Waktu itu sudah tidak ada masalah. Korban ini melanjutkan perjalanan," timpalnya. 

Namun ditengah perjalanan, ternyata tersangka mengejar. Hingga akhirnya diberhentikan dan saling berdekatan. Lalu tiba-tiba tersangka menghentikan motor dan langsung turun. 

"Tersangka langsung menarik jilbab dan menarik rambut daripada anak si korban ini tadi," ujarnya. 

"Jadi anaknya ini tadi ditarik rambutnya sampai dengan 3 meter. Sehingga mengalami lecet di bagian dengkulnya," terang Suroso.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal berlapis. "Jadi Pasal yang disangkakan karena korban ini masih anak-anak kelas 3 SMP, jadi kita terapkan Pasal perlindungan anak yaitu Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 dan kita lapiskan dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman antara 2 tahun sampai 5 tahun," pungkasnya.