Kuasa hukum mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman membantah kabar tuntutan hukuman mati dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
- Jalani Sidang Kasus Asusila, Oknum Polwan "Ngamuk" di Ruang Sidang
- Berkas Dilimpahkan, Dua Oknum Polisi Polrestabes Palembang yang Selingkuh Segera Disidang
- Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara
Baca Juga
Bantahan itu disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa Munarman, Azis Yanuar atas berita-berita yang menyebut bahwa kliennya dituntut hukuman mati oleh JPU.
"Hoax," ujar Azis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis sore (3/2).
Apalagi disebutkan bahwa Munarman dituntut hukuman mati karena merupakan salah satu petinggi di FPI.
"Itu hoax yang kalau dilakukan Edy Mulyadi dan HRS (Habib Rizieq Shihab) bisa dipidana," kata Azis.
Padahal kata Azis, agenda persidangan terdakwa Munarman masih pembuktian keterangan para saksi dari JPU. Sehingga, agenda persidangan pembacaan tuntutan JPU masih lama waktunya.
"Agenda (sidang) masih saksi dari JPU," pungkas Azis.
- Ramai Pesan Berantai di Lubuklinggau Terkait Sindikat Pelaku Penculikan Anak, Polisi Pastikan Hoax
- Jalani Sidang Kasus Asusila, Oknum Polwan "Ngamuk" di Ruang Sidang
- Berkas Dilimpahkan, Dua Oknum Polisi Polrestabes Palembang yang Selingkuh Segera Disidang