Polrestabes Palembang meringkus salah satu buronan pencurian motor di Palembang yakni Sutoro (27). Pemuda tersebut diringkus dirumahnya di Jalan Talang Kerangga, Lrg Sanggar, kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II, Palembang.
- Polrestabes Palembang Bongkar Bengkel Pembuat Senpi Rakitan
- Spesialis Raja Curanmor Berakhir usai Diringkus Polisi, Terlibat 26 Kasus di Palembang
- Bantah Lakukan Pengeroyokan, Sultan Iskandar Laporkan Balik Edwin Syarif Perkara Ujaran Kebencian
Baca Juga
Dihadapan petugas, tersangka Sutoro mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian di Jalan Makrayu, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang, atau tepatnya di depan Kedai Dalu Express Palembang. Dia mengaku aksi tersebut dilakukannya lantaran terpaksa karena kebutuhan ekonomi.
"Saya terpaksa mencurinya pak karena kebutuhan ekonomi," katanya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan usai melakukan aksinya tersangka ini sempat menjadi buronan hingga tujuh bulan. Kemudian, pihaknya mendapatkan informasi keberadaan dari tersangka ini dan langsung meringkusnya di kediamannya.
"Atas ulahnya ini tersangka akan diterapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas tiga tahun penjara," katanya.
Dia menjelaskan, aksi tersebut dilakukan tersangka pada Sabtu (16/10). Dimana, korbannya yakni Devi Ismaya (37) warga Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang. Saat itu, tersangka ini melintas di TKP dan melihat motor korban berada diparkiran depan.
"Melihat kondisi sepi tersangka ini langsung mencuri motor dan membawanya kabur," ujarnya.
Korban yang mengetahui motornya hilang, langsung melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang, dan petugas pun langsung melakukan penyelidikan. "Saat ini kami masih akan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka," tutupnya.
- Polrestabes Palembang Bongkar Bengkel Pembuat Senpi Rakitan
- Spesialis Raja Curanmor Berakhir usai Diringkus Polisi, Terlibat 26 Kasus di Palembang
- Bantah Lakukan Pengeroyokan, Sultan Iskandar Laporkan Balik Edwin Syarif Perkara Ujaran Kebencian