Pencuri Bermodal Obeng yang Bobol Rumah Tetangganya lalu Gasak Motor dan Tabung Gas Ditangkap

ilustrasi ditangkap. (ist/net)
ilustrasi ditangkap. (ist/net)

David Richardo (26), warga Gang Klinik Advent, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, yang melakukan aksi pembobolan di rumah milik tetangganya bernama Endang Sumitro (32), pada Sabtu (9/7/2022) lalu sekitar pukul 03.00 WIB, akhirnya ditangkap.


Pelaku ditangkap di rumah temannya di Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, pada Kamis (18/8/2022) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. 

Kepada polisi pelaku pun mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian di rumah korban.

"Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian," kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara.

Bobol rumah tetangga dengan obeng

Robi mengatakan, pelaku membobol rumah tetangganya dengan cara mencongkel dinding yang terbuat dari kayu papan dengan menggunakan obeng. 

"Setelah dinding terlepas pelaku lalu masuk ke dalam rumah dan mengambil barang yang berada di dalam rumah," ungkapnya.

Dalam aksinya, sambung Robi, pelaku membawa motor merek Yamaha Mio Sporty warna biru dengan nomor polisi BG 4217 HV.

Kemudian, lima buah tabung gas 3 kg warna hijau, satu buah tabung gas 12 kg warna biru, satu buah tabung gas 5,5 kg warna merah muda serta sebuah tas slempang warna hitam.

Setelah membawa kabur barang yang ada di dalam rumah korban, kata Robi, pelaku lalu kabur melalui pintu depan. 

Setelah itu, sambungnya, barang-barang tersebut disembunyikan oleh pelaku di belakang rumah.  

Kemudian, pada Minggu, 10 Juli 2022 pelaku membawa sepeda motor dan enam buah tabung gas ke Desa Ulak Macang, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan untuk dijual.

Korban yang tak terima barang-barang miliknya telah hilang lantas membuat laporan ke polisi hingga pelaku akhirnya ditangkap.