Penarikan Uang Gaib Rp12 Miliar Gagal, Warga Kalidoni Ini Ditangkap

Ilustrasi penarikan uang gaib. (Net/rmolsumsel.id)
Ilustrasi penarikan uang gaib. (Net/rmolsumsel.id)

Unit Pidsus Satrekrim Polrestabes Palembang menangkap Zainal Arifin Syukri (50) atas laporan Busman Abu Umar (66). Warga Jalan Prajurit Nazaruddin, Kecamatan Kalidoni, Palembang itu ditangkap karena telah melakukan penipuan dan penggelapan sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp1,2 miliar.


Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidsus, AKP Tohirin membenarkan sudah mengamankan seorang pelaku yang melakukan perkara Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP.

“Benar kita sudah berhasil mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan dengan kerugian korban Rp1,2 miliar lebih. Pelaku mengaku bisa menarik uang gaib sebesar Rp12 miliar dari seseorang yang berada di lokasi luar kota Palembang,” kata Tri, Sabtu (25/9).

Menurut Tri, anggotanya masih mendalami semua barang bukti transfer ke rekening pelaku.

“Jadi menurut keterangan pelaku ini, bahwa orang tersebut bisa menarik uang secara gaib bukan menggandakan uang, namun dengan syarat-syarat seperti ayam cemani dan sebagainya,” tutur Tri.

Namun setelah semua syarat yang diminta dipenuhi korban, uang yang dijanjikan pelaku tidak kunjung terwujud, sehingga korban pun melaporkannya ke polisi.

Aksi penipuan dan penggelapan pelaku berawal di bulan Desember 2020. Saat itu tersangka mengajak korban bekerja sama untuk mengambil uang gaib sebesar Rp12 miliar dengan persyaratan korban harus memberi uang sebanyak Rp10 juta. Tergiur tawaran tersebut, korban pun memberikan uang tersebut kepada tersangka.

Tetapi, beberapa hari kemudian tersangka meminta uang kembali kepada korban dengan alasan untuk membeli bahan-bahan untuk ritual gaib. Misalnya ayam cemani, minyak turki, bayi perawan yang harus ditebus dengan harga yang mahal.

Dan korban menyerahkan uang kepada tersangka baik secara langsung maupun transfer ke rekening tersangka. Setiap meminta uang, tersangka selalu beralasan untuk membeli bahan ritual. Hingga tidak terasa total korban sudah mengeluarkan uang Rp1,2 miliar lebih.

Tersangka Zainal Arifin Syukri mengatakan, korban mentransfer uang secara bertahap sebanyak tiga kali.

“Saya dengan korban kerja sama untuk mengambil uang gaib Rp12 miliar. Bahkan saya pakai uang sendiri juga hampir Rp400 juta. Nanti kalau memang ada hasilnya uang Rp12 miliar,” tuturnya.